JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Riau||ISBCenter.com – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar Meyer saat membacakan tuntutan.

Tidak hanya pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta subsidair satu bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil sita tidak mencukupi, Abdul Wahid dituntut menjalani pidana pengganti selama tiga tahun penjara.

Usai tuntutan dibacakan, Abdul Wahid terlihat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026,” kata Kemal.

Sidang selanjutnya diagendakan dengan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum..(*ay)

Pos terkait