Smart City, Smart Government, Smart Citizen

Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Artikel||ISBCenter.com – Ketika mendengar istilah smart city, sebagian besar orang langsung membayangkan kota yang dipenuhi kamera pengawas, lampu jalan otomatis, aplikasi pelayanan publik, jaringan internet cepat, hingga berbagai layanan yang dapat diakses melalui handphone. Ukuran sebuah kota modern seolah ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah. Teknologi memang menjadi bagian penting dalam pembangunan kota masa kini. Namun, kota yang benar-benar cerdas tidak hanya dibangun dengan perangkat digital, melainkan juga dengan pemerintahan yang mampu mengelola teknologi secara baik serta masyarakat yang memiliki kesadaran untuk memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

Membangun smart city sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari dua unsur lainnya, yaitu smart government dan smart citizen. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Kota yang cerdas tidak akan terwujud apabila hanya mengandalkan teknologi tanpa pemerintahan yang profesional dan masyarakat yang aktif berpartisipasi.

Selama ini, pembangunan smart city di berbagai daerah sering kali lebih menonjolkan aspek fisik dan teknologi. Pemerintah berlomba membuat aplikasi pelayanan, memasang layar informasi digital, membangun pusat kendali (command center), atau menyediakan layanan berbasis internet. Semua itu tentu merupakan langkah positif. Akan tetapi, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah teknologi tersebut benar-benar mempermudah kehidupan masyarakat.

Tidak sedikit aplikasi pelayanan pemerintah yang akhirnya jarang digunakan. Sebagian memiliki fitur yang rumit, sebagian lagi tidak terintegrasi dengan layanan lain, bahkan ada yang berhenti beroperasi setelah pergantian pimpinan daerah. Akibatnya, masyarakat tetap harus datang ke kantor pemerintah karena layanan digital belum mampu menggantikan proses administratif yang berbelit.

Fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi bukanlah tujuan, melainkan alat. Yang seharusnya menjadi tujuan adalah pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Di sinilah pentingnya konsep smart government. Pemerintahan yang cerdas bukan sekadar pemerintah yang menggunakan komputer atau aplikasi digital.

Smart government adalah pemerintahan yang mampu mengambil keputusan berdasarkan data, menyelenggarakan pelayanan secara efisien, terbuka terhadap kritik masyarakat, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Dalam hukum administrasi negara, transformasi digital harus tetap berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Teknologi tidak boleh menghilangkan kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, maupun perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Sebaliknya, digitalisasi seharusnya memperkuat nilai-nilai tersebut.

Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artinya, penggunaan teknologi bukan sekedar mengikuti perkembangan zaman, tetapi merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi kewajiban negara dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada warga. Namun, sehebat apa pun sistem yang dibangun pemerintah, keberhasilannya tetap bergantung pada masyarakat sebagai pengguna layanan. Di sinilah konsep smart citizen menjadi sangat penting.

Masyarakat yang cerdas bukan hanya mereka yang mampu menggunakan aplikasi digital atau menguasai teknologi informasi. Smart citizen adalah masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab, menjaga etika dalam ruang digital, serta aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Sayangnya, transformasi digital sering kali hanya dipahami sebagai perubahan cara mengakses layanan.

Padahal, perubahan yang jauh lebih penting adalah perubahan perilaku masyarakat. Masih banyak warga yang menyebarkan informasi tanpa melakukan verifikasi, menyampaikan kritik dengan ujaran kebencian, atau menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoaks yang justru menghambat proses pengambilan kebijakan publik.

Teknologi yang canggih tidak akan menghasilkan pemerintahan yang baik apabila digunakan dalam lingkungan yang dipenuhi disinformasi. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki literasi digital yang baik akan menjadi mitra pemerintah dalam membangun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Partisipasi masyarakat juga tidak boleh berhenti pada kolom komentar media sosial. Pemerintahan yang cerdas membutuhkan warga yang mau memberikan masukan melalui mekanisme yang tersedia, mengikuti forum konsultasi publik, memanfaatkan kanal pengaduan resmi, serta ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam era digital seharusnya bersifat kolaboratif. Pemerintah menyediakan data dan pelayanan yang terbuka, sementara masyarakat memberikan masukan, kritik, dan pengawasan yang konstruktif. Dari hubungan seperti inilah lahir tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
Tantangan berikutnya adalah kesenjangan digital.

Tidak semua masyarakat memiliki akses internet yang memadai atau kemampuan menggunakan layanan berbasis teknologi. Lansia, penyandang disabilitas, masyarakat di daerah terpencil, maupun kelompok rentan lainnya masih membutuhkan pelayanan yang inklusif. Oleh karena itu, digitalisasi tidak boleh menghapus pelayanan tatap muka bagi masyarakat yang memang belum mampu mengakses layanan digital.

Konsep smart city yang sesungguhnya justru mengedepankan prinsip inklusivitas. Kota yang cerdas bukan kota yang hanya nyaman bagi mereka yang menguasai teknologi, tetapi kota yang mampu melayani seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Selain itu, pembangunan kota cerdas juga harus memperhatikan aspek perlindungan data pribadi.

Semakin banyak layanan pemerintah yang berbasis digital berarti semakin banyak pula data masyarakat yang dikelola oleh negara. Keamanan sistem informasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital hanya akan tumbuh apabila pemerintah mampu menjamin bahwa data pribadi warga digunakan secara sah, aman, dan tidak disalahgunakan.

Ke depan, tantangan pembangunan tidak lagi sekedar membangun jalan, gedung, atau jaringan internet. Tantangan yang lebih besar adalah membangun budaya pemerintahan yang adaptif dan masyarakat yang siap menghadapi perubahan. Teknologi akan terus berkembang, tetapi nilai-nilai pemerintahan yang baik tetap harus menjadi fondasi utama.

Smart city bukan sekadar kota yang dipenuhi perangkat digital, melainkan kota yang mampu menghadirkan kehidupan yang lebih nyaman, pelayanan yang lebih berkualitas, dan pemerintahan yang lebih terpercaya. Semua itu hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh smart government yang profesional dan smart citizen yang aktif serta bertanggung jawab.

Pembangunan kota cerdas seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah aplikasi yang diluncurkan atau kecanggihan pusat kendali yang dimiliki pemerintah daerah. Ukuran yang jauh lebih penting adalah seberapa mudah masyarakat memperoleh pelayanan, seberapa besar partisipasi warga dalam pengambilan kebijakan, dan seberapa tinggi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kota tidak menjadi cerdas karena teknologinya. Kota menjadi cerdas ketika pemerintah mampu melayani dengan baik, masyarakat mau berpartisipasi dengan bijaksana, dan keduanya bersama-sama menggunakan teknologi untuk menciptakan kehidupan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Oleh:
Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Pos terkait