Artikel|| ISBCenter.com – Indonesia memiliki banyak kopi yang namanya melekat kuat dengan daerah asalnya. Ketika mendengar Kopi Gayo, Kopi Kintamani, Kopi Toraja, atau kopi dari daerah tertentu lainnya, konsumen tidak hanya membayangkan minuman berwarna hitam. Nama daerah tersebut dapat membawa cerita mengenai tanah, iklim, cara budidaya, tradisi masyarakat, hingga karakter rasa yang khas. Popularitas itu tentu mempunyai nilai ekonomi. Semakin dikenal nama suatu kopi, semakin besar pula daya tariknya di pasar. Nama daerah yang sebelumnya hanya menunjukkan tempat asal kemudian dapat berubah menjadi identitas komersial yang bernilai tinggi.
Persoalan muncul ketika produk semakin terkenal. Siapa sebenarnya yang berhak menggunakan nama daerah tersebut? Apakah seorang pengusaha dapat mendaftarkan nama kopi terkenal sebagai mereknya sendiri dan melarang petani lain menggunakannya?
Pertanyaan tersebut membawa kita pada salah satu bidang menarik dalam hukum kekayaan intelektual, yaitu indikasi geografis. Indonesia mengatur merek dan indikasi geografis melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 angka 6 pada pokoknya menjelaskan indikasi geografis sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya, memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk tersebut.
Konsep tersebut sangat relevan dengan kopi. Rasa kopi tidak hanya ditentukan oleh jenis tanaman. Ketinggian tempat, kondisi tanah, curah hujan, suhu, cara petani membudidayakan tanaman, metode panen hingga pengolahan pascapanen dapat membentuk karakter tertentu yang kemudian dikenal masyarakat. Nama geografis pada kopi dapat mempunyai makna yang lebih dalam daripada hanya alamat tempat produksi.
Misalnya sebuah kopi memperoleh reputasi karena selama bertahun-tahun ditanam dan diolah oleh masyarakat pada kawasan tertentu. Konsumen kemudian menghubungkan nama daerah tersebut dengan kualitas dan karakter kopi. Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum, nama tersebut dapat memperoleh perlindungan sebagai indikasi geografis. Di sinilah terdapat perbedaan penting antara merek dan indikasi geografis.
Merek pada dasarnya berfungsi membedakan barang atau jasa milik satu pelaku usaha dengan barang atau jasa pihak lainnya. Sebuah perusahaan kopi dapat mempunyai merek sendiri dan menggunakannya untuk membangun identitas bisnis. Indikasi geografis mempunyai karakter yang berbeda. Perlindungannya berkaitan dengan asal geografis dan karakteristik produk yang lahir dari wilayah tersebut. Hak penggunaannya tidak semata-mata diberikan kepada satu perusahaan karena perusahaan tersebut lebih dulu terkenal.
Secara sederhana, jika sebuah nama telah memperoleh perlindungan sebagai indikasi geografis, nama itu merupakan hak kolektif yang penggunaannya terikat pada persyaratan tertentu, bukan monopoli pribadi seperti merek individual biasa. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menentukan bahwa permohonan indikasi geografis dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan barang atau produk terkait. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota juga dapat mengajukan permohonan sesuai ketentuan.
Pengaturan tersebut menunjukkan sesuatu yang penting dimana perlindungan indikasi geografis pada dasarnya dibangun untuk menjaga kepentingan komunitas produsen di daerah asal. Petani kecil tidak seharusnya kehilangan hak menggunakan identitas daerahnya hanya karena terdapat perusahaan besar yang lebih dulu menjual produk tersebut secara nasional. Namun, bukan berarti siapa pun yang tinggal di daerah tersebut otomatis bebas menggunakan nama indikasi geografis.
Pengguna harus memenuhi persyaratan mengenai produk yang dilindungi. Inilah mengapa dalam sistem indikasi geografis terdapat dokumen yang menjelaskan karakteristik, kualitas, lingkungan geografis, proses produksi, wilayah, dan berbagai persyaratan yang menjadi dasar penggunaan indikasi tersebut. Tujuannya adalah menjaga reputasi. Bayangkan jika sebuah nama kopi daerah telah terkenal karena kualitas tertentu, tetapi kemudian semua orang dapat menggunakan nama tersebut tanpa memperhatikan asal biji dan kualitasnya. Dalam waktu singkat, pasar akan dipenuhi produk dengan nama sama tetapi mutu berbeda-beda.
Konsumen akhirnya tidak lagi mengetahui mana kopi yang benar-benar berasal dari wilayah tersebut dan mana yang hanya menggunakan nama daerah sebagai strategi pemasaran. Persoalan seperti ini bukan hanya merugikan konsumen. Petani dan produsen asli justru dapat menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka telah membangun reputasi produk selama bertahun-tahun, tetapi pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan wilayah tersebut dapat menikmati nilai ekonominya hanya dengan menempelkan nama terkenal pada kemasan. Maka dari itu, indikasi geografis dapat dipandang sebagai instrumen untuk mencegah pemboncengan reputasi daerah.
Bayangkan kopi yang sebenarnya ditanam jauh dari suatu wilayah terkenal kemudian dikemas dengan nama wilayah tersebut hanya karena nama itu mempunyai harga jual lebih tinggi. Konsumen dapat mengira bahwa biji kopi memang berasal dari daerah yang disebutkan. Jika nama tersebut merupakan indikasi geografis yang dilindungi dan penggunaan dilakukan tanpa hak, tindakan demikian dapat menimbulkan persoalan hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan perlindungan terhadap indikasi geografis selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya perlindungan tersebut masih ada. Karakter ini juga menarik karena berbeda dengan beberapa bentuk kekayaan intelektual yang mempunyai jangka waktu perlindungan tertentu. Menjaga indikasi geografis bukan hanya persoalan mendaftarkan nama. Masyarakat produsen juga harus menjaga kualitas produk. Jika reputasi merupakan alasan mengapa sebuah nama memperoleh nilai ekonomi, kualitas yang mendukung reputasi tersebut juga harus dipertahankan. Di sinilah tantangan terbesar sering muncul.
Mendaftarkan indikasi geografis mungkin dapat dilakukan melalui dukungan pemerintah, organisasi masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Namun, setelah terdaftar, dibutuhkan tata kelola yang konsisten seperti standar produksi harus dipertahankan, kualitas perlu diawasi, kelembagaan produsen harus berjalan, dan penggunaan nama perlu dikendalikan. Jika tidak, indikasi geografis hanya akan menjadi sertifikat yang bagus secara administratif tetapi belum maksimal memberikan manfaat ekonomi kepada petani.
Persoalan lain adalah hubungan antara petani dengan pelaku usaha yang membeli kopi dari daerah tersebut. Apakah perusahaan dari Jakarta, Surabaya, atau kota lain boleh menjual kopi menggunakan nama indikasi geografis suatu daerah? Persoalannya tidak semata-mata ditentukan oleh lokasi kantor perusahaan. Hal yang lebih penting adalah apakah produk yang menggunakan indikasi tersebut benar-benar memenuhi asal dan persyaratan yang ditentukan serta penggunaannya dilakukan sesuai sistem perlindungan indikasi geografis.
Pelaku usaha di luar daerah tetap dapat menjadi bagian dari rantai pemasaran produk asli. Yang tidak boleh terjadi adalah nama geografis digunakan untuk membuat konsumen percaya bahwa suatu produk mempunyai asal dan kualitas tertentu padahal kenyataannya tidak demikian. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan indikasi geografis mempunyai dimensi perlindungan konsumen.
Konsumen yang membeli kopi berdasarkan nama daerah tertentu mempunyai ekspektasi mengenai asal dan karakteristik produknya. Mereka bahkan bersedia membayar lebih mahal karena reputasi tersebut. Jika nama geografis digunakan secara menyesatkan, konsumen tidak memperoleh barang sesuai informasi yang dipercayainya. Pada sisi lain, produsen kopi juga perlu memahami perbedaan antara nama indikasi geografis dan merek dagang. Sebuah perusahaan tetap dapat membangun mereknya sendiri meskipun menjual kopi yang menggunakan indikasi geografis.
Pada kemasan misalnya, terdapat merek perusahaan sekaligus keterangan mengenai indikasi geografis produk, sepanjang penggunaannya sesuai dengan hukum. Dengan cara tersebut, dua kepentingan dapat berjalan bersama. Perusahaan membangun reputasi mereknya sendiri, sementara identitas geografis kopi tetap memberikan manfaat kepada komunitas produsen asal. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika nama daerah terkenal justru hendak dikuasai secara eksklusif melalui pendaftaran merek.
UU Merek dan Indikasi Geografis memberikan dasar untuk menolak permohonan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis terdaftar. Pengaturan semacam ini penting agar sistem merek tidak digunakan untuk mengambil alih identitas geografis yang seharusnya menjadi kepentingan kolektif. Dari perspektif keadilan ekonomi, perlindungan tersebut mempunyai arti besar. Petani sering berada pada posisi paling awal dalam rantai produksi, tetapi memperoleh bagian ekonomi yang relatif kecil dibandingkan nilai produk ketika telah sampai ke konsumen. Padahal, reputasi kopi daerah justru tidak dapat dilepaskan dari pekerjaan mereka.
Indikasi geografis seharusnya membantu mengubah keadaan tersebut. Nama daerah tidak cukup hanya terkenal, ketenarannya harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat yang menjaga produk tersebut dari generasi ke generasi. Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting. Pemerintah tidak cukup hanya bangga ketika produk daerah memperoleh sertifikat indikasi geografis. Pendampingan perlu dilanjutkan melalui penguatan kelembagaan petani, peningkatan kualitas, pemasaran, pengemasan, pengawasan penggunaan nama, hingga akses ke pasar nasional dan internasional. Perguruan tinggi juga dapat terlibat melalui penelitian mengenai karakteristik produk, pendampingan hukum kekayaan intelektual, penguatan organisasi produsen, serta strategi pemasaran.
Pertanyaan “siapa yang berhak menggunakan nama kopi daerah terkenal?” tidak dapat dijawab hanya dengan melihat siapa yang pertama kali menjualnya atau siapa yang mempunyai modal paling besar. Apabila nama tersebut telah menjadi indikasi geografis yang dilindungi, penggunaannya berkaitan dengan komunitas produsen, wilayah asal, standar produk, dan ketentuan yang melekat pada indikasi geografis tersebut. Nama daerah bukan sekedar kata yang ditempelkan pada kemasan, tetapi representasi dari kolektif masyarakat yang membangun kualitas produk tersebut.
Ketika secangkir kopi daerah dijual dengan harga tinggi di kafe atau bahkan diekspor ke luar negeri, pertanyaan penting bukan hanya apakah namanya telah dilindungi. Pertanyaan berikutnya adalah apakah perlindungan itu benar-benar membuat petani dan masyarakat daerah asal ikut menikmati nilai ekonomi dari nama yang mereka bangun? Tujuan perlindungan indikasi geografis seharusnya tidak berhenti pada menjaga nama dari ekosistem. Perlindungan itu harus menjaga hubungan antara nama, kualitas, daerah asal, dan kesejahteraan masyarakat yang membuat nama tersebut menjadi terkenal.
Oleh: Ayu Kumalasari Hamidi , SH, MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta










