Kado HUT ke-69 Riau, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026

Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026

Riau||ISBCenter.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dan memberikan keringanan berupa penghapusan denda serta tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut menjadi kado khusus dari Pemprov Riau bagi masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak melewatkan kesempatan ini, mengingat program pemutihan hanya digelar dalam waktu terbatas.

Bacaan Lainnya

“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat,” kata Plt Gubri SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.

“Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Ia merincikan mekanisme keringanan yang diberikan. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun tidak perlu melunasi seluruh kewajibannya. Selama masa pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tahun terakhir yang menunggak ditambah pajak tahun berjalan.

“Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak lima tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya,” jelas Ninno.

Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau mulai 1 Agustus 2026. Bapenda berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus,” tutup Ninno..(*ay)

Pos terkait