Kakan Kesbangpol Mukomuko dan Kades Selagan Raya Melanggar Kode Etik

Mukomuko||ISBCenter.com – Bawaslu Mukomuko hari ini (Sabtu 7/11) sudah menetapkan Kakan Kesbangpol Mukomuko Iskameri melanggar Undang-Undang ASN. Sesuai dengan Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, dimana ASN wajib menjaga profesionalitas ASN dan tidak boleh berpolitik.

Dimana Kakan Kesbangpol Mukomuko yang juga masuk didalam Pokja Pengawasan Pemilu, sangat disayangkan melakukan hal tersebut. Berdasarkan kajian pihak Bawaslu, Kakan Kesbangpol tersebut memposting kegiatan kunjungan salah satu paslon Bupati Mukomuko yang tengah berkampanye di sosial media yakni akun instagramnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh Padlul Azmi selaku Ketua Bawaslu Mukomuko, pihaknya sudah memplenokan masalah pelanggaran kode etik ASN yang melibatkan salah satu pejabat Pemkab Mukomuko tersebut, juga untuk salah satu Kades di Kecamatan Kota Mukomuko.

“Hari ini atau besok kita sudah akan melayangkan surat rekomendasi ke pihak KASN untuk pelanggaran yang dilakukan salah seorang pejabat (ASN) tersebut. Sementara pelanggaran yang dilakukan salah satu kades di Kecamatan Kota Mukomuko juga kami akan layangkan surat rekomendasi kepada Pemkab Mukomuko, untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada,” terang Padlul Azmi…(**Fdn)

Pos terkait