Jakarta||ISBCenter.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut bahwa dalam pelaksanaan tahapan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, hanya pasangan calon (Paslon) yang diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan Swab Test Covid-19.
Sementara untuk para peserta yang mengikuti jalannya kampanye dalam pesta demokrasi Pilkada, Ia mengatakan bahwa pemeriksaan itu tidak diwajibkan.
“Belum diatur tentang mewajibkan masyarakat peserta kampanye untuk swab,” kata Dewa Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).
Sebab Ia menjelaskan, jika adanya peraturan KPU untuk mewajibkan seluruh peserta kampanye melakukan Swab Test tersebut diterapkan, maka Komisi Pemilihan Umum tutur Dewa, harus dapat menyediakan anggaran untuk pemeriksaan Swab Test tersebut.
“Karena kalo itu (Swab Test) mewajibkan, KPU harus menganggarkan untuk seluruh rakyat Indonesia yang mengikuti proses ini (kampanye),” jelasnya.
Kendati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 terkait tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Serentak Lanjutan dalam Kondisi Non Bencana Covid-19 belum rampung sepenuhnya, namun Dewa menyatakan bahwa PKPU yang salah satunya untuk melakukan pemeriksaan Swab Test bagi para pasangan calon itu dipastikan tidak akan merugikan calon peserta pasangan calon Pilkada.
“Belum di undangkan, masih dalam proses. Persyaratan Swab itu tidak menggugurkan pasangan calon, konsultasi kami dengan DPR maupun dengan pihak IDI” tuturnya.
“Jangan sampe KPU menetapkan pasangan calon yang tidak sehat, jangan sampe juga karena ada pemeriksaan kesehatan ada pasangan calon yang dirugikan,” pungkas I Dewa Wiarsa Raka Sandi…(**Rs/rri.co.id)










