Kejati Sumsel Tetapkan Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Musi Rawas, Uang Rp 61,3 Miliar Disita

Kejati Sumsel Tetapkan Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit Musi Rawas, Uang Rp 61,3 Miliar Disita

Palembang||ISBCenter.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan izin lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Izin tersebut diterbitkan pada 2005, saat Ridwan Mukti masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas.

Selain Ridwan Mukti, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ES selaku direktur PT DAM tahun 2010, SAI mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011, dan BA Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti mereka terlibat dalam dugaan korupsi.

“Sehingga, hari ini penyidik meningkatkan status dari semulanya saksi menjadi tersangka. Lalu, tersangka BA sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan,” kata Umaryadi saat pers rilis, Selasa (4/3) sore.(*BM)

Pos terkait