Bengkulu||ISBCenter.com – Sidang kasus dugaan suap dan praktik ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong menyeret fakta baru. Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Dian Putri Bungsu, sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) untuk wilayah Provinsi Bengkulu, terkuak jejak proyek perusahaan tersebut di Kabupaten Kaur yang diduga disertai komitmen fee.
Temuan itu dinilai bisa menjadi pintu masuk pengembangan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke luar Rejang Lebong, jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam BAP tersebut, Dian mengaku pernah bertemu dengan Bupati Kaur, Gusril Fauzi. Pertemuan itu disebut untuk membahas tiga paket pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dengan total nilai sekitar Rp5,2 miliar.
Selain itu, Dian juga membeberkan sejumlah kontrak yang diklaim didapatkan PT CMC di Kaur pada periode 2024 hingga 2025 dengan pola fee.
Untuk tahun 2025, PT CMC disebut mengerjakan pengadaan 200 unit tangki septic di Dinas PUPR Kabupaten Kaur dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Dalam keterangannya, Dian menyebut ada komitmen fee Rp600 ribu per unit atas arahan PPTK yang disebut bernama Aziz. Jika dikalkulasikan dari 200 unit, nilai fee tersebut mencapai sekitar Rp120 juta.
Uang tersebut, menurut BAP, diserahkan kepada orang yang tidak dikenalnya di pinggir jalan di Kota Bengkulu.
Masih di tahun 2025, PT CMC juga disebut memperoleh proyek pengadaan insinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur dengan nilai kontrak sekitar Rp1,081 miliar. Proyek ini dikaitkan dengan komitmen fee 13 hingga 20 persen, atau setara kisaran Rp140 juta hingga Rp216 juta dari nilai kontrak. Perhitungan tersebut berdasarkan persentase yang disebut dalam BAP, bukan penetapan resmi kerugian negara.
Kemudian pada 2024, PT CMC disebut mendapatkan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Sakit Pratama Kabupaten Kaur senilai sekitar Rp1,029 miliar. Dalam BAP, Dian mengungkap ada komitmen fee 18 persen atas petunjuk PPTK bernama Jemmy, yang jika dihitung setara sekitar Rp185 juta. Modusnya disebut sama, uang diserahkan kepada orang tak dikenal di pinggir jalan Kota Bengkulu.
Jaksa KPK Syahrul Anwar membenarkan bahwa keterangan terkait pekerjaan PT CMC di Bengkulu memang tercantum dalam BAP saksi.
Namun ia menegaskan fokus penuntutan saat ini masih pada perkara utama di Rejang Lebong.
“Beberapa paket pengerjaan yang ada di Provinsi, Kota maupun beberapa Kabupaten di wilayah Bengkulu. Kami fokus terhadap pokok perkara di Rejang Lebong. Adapun terkait pengerjaan PT CMC di wilayah Bengkulu pada umumnya tidak kami gali,” ungkap Syahrul.
Meski demikian, KPK membuka peluang pengembangan perkara jika bukti permulaan terpenuhi.
“Mohon doanya apabila nanti berdasarkan bukti permulaan yang cukup kita akan naikkan di perkara selanjutnya,” kata Syahrul.
Ia juga menegaskan kembali kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen penyidikan.
“Keterangan saksi sesuai dengan BAP,” tutup Syahrul.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru terkait proyek PT CMC di Kabupaten Kaur. BAP Dian Putri Bungsu menjadi dokumen penting yang menguak pola dugaan fee di luar kasus Rejang Lebong, dan akan bergantung pada pendalaman alat bukti lain oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya..(1dn)










