Blitar||ISBCenter.com – Upaya tegas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali ditunjukkan Polres Blitar Kota. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam di Lingkungan Sawahan, Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, pada Senin (22/12/25).
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya aktivitas ilegal yang kerap berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, Unit Pidum bersama Satreskrim Polres Blitar Kota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi di tempat kejadian.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati arena sabung ayam lengkap dengan sejumlah ayam aduan serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk praktik perjudian. Beberapa fasilitas dibakar termasuk sangkar dan arena sabung ayam dibongkar untuk menindaklanjuti laporan warga dan membuyarkan penyakit masyarakat.
Kapolres Blitar Kota melalui Kasi Humas Iptu Samsul Anwar menegaskan bahwa sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iptu Samsul, menjelaskan kepada awak media bahwa dalam operasi tersebut petugas juga melakukan pemusnahan barang bukti di lokasi dengan cara dibakar. Selain itu, beberapa ekor ayam aduan diamankan dan dibawa ke Mapolres Blitar Kota untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pembongkaran arena judi sabung ayam ini berdasarkan laporan masyarakat. Kami berharap kegiatan perjudian seperti ini tidak terulang kembali dan benar-benar berhenti sampai di sini, sehingga tidak ada lagi keresahan maupun pengaduan dari warga,” ujar Sjamsul.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut. Polres Blitar Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Ema)










