Riau||ISBCenter.com-Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bumi Siak Pusako Tahun 2016. Mantan Direktur PT. Zapin Energi Sejahtera (ZES) berinisial YA ditahan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru
“Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Rionov Oktana Sembiring, Senin (9/10/2023).
Ia diduga melakukan rasuah dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Yang bersangkutan merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP Tahun 2016,” sebut Rionov.
Rionov kemudian memaparkan kronologis perkara tersebut. Yakni, pada tahun 2016 PT BSP BUMD menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.
“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Rionov seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sehingga sampai hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8,1 miliar malah habis, sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat,” sambungnya.(*AY)










