Bengkulu||ISBCenter.com – Beberapa hari ini, Dunia pendidikan digemparkan oleh pernyatan Dede Yusuf, seorang anggota DPR RI komisi 10. Di mana ia menyatakan harapannya agar dalam dunia pendidikan perlu melibatkan Banbisa (TNI) Untuk terjun ke sekolah, guna membantu penegakkan disiplin terhadap siswa-siswi di sekolah.
Dalam pernyataan, Dede Yusuf mengatakan bahwa Guru BK pelru di ganti oleh Babinsa untuk melakukan penegakan disiplin di sekolah. Pernyataan ini cukup menghebohkan dikalangan guru BK di sekolah-sekolah di Indonesia.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua ABKIN (Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia) Prof. Dr. Muh. Farozin M. Pd, tidak setuju dengan pendapat Dede Yusuf. Bahkan bahkan salah seorang Guru BK di Provinsi Bengkulu, ia jua menanyangkan pernyataan seorang anggota DPR RI itu, menurutnya telah terjadi kerancuan tentang fungsi dan peran guru BK dalam pemikiran Dede Yusuf.
Menurut saya, harus ada tabayun dulu, antara Dede Yusuf dengan permendiknas No. 39 tahun 2008. Karena di permendiknas, tidak mengatur tetang fungsi guru BK sebagai penegakan kedisiplinan siswa-siswi di sekolah. Dan faktanya memang telah banyak yang tidak paham dengan bunyi permendiknas. Sehingga beban guru BK semakin berat dan terjadi delematis ketika harus melakukan pendekatan persuasif terhadap siswa sementara Guru BK berfungsi juga sebagai penegakan kedisiplinan siswa-siswi di sekolah. Maka dari itu perlu kolaborasi sesuai dengan tugas masing-masing dan peran BK jangan sampai berubah menjadi “Polisi Sekolah”. Guru BK adalah sahabat siswa, karena itu akan menjadikan siswa-siswi nyaman di sekolah apalagi peran BK di kurikulum merdeka sangat penting dalam melaksanakan tugasnya dan selalu berkolaborasi dengan lingkungan sekolah maupun pihak luar sekolah
Lalu apa sebenarnya fungsi guru BK menurut ketentuan yang berlaku :
1. Permendik No. 39 tahun 2008, Mengatur peran kewenangan kesiswaan terhadap siswa-siswi, sebagai upaya mencapai tujuan pembinaan. Dari permendiknas ini, tidak disebutkan tentang peran Guru BK, tetapi peran kesiswaan.
2. Permendik No. 111 tahun 2014
Menyebutkan dengan jelas tentang fungsi Guru BK di sekolah sebagai pembimbing siswa-siswi menuju pertumbuhan pribadi secara optimal
Jadi di dalam aturan permendiknas itu, tidak ada satupun yang menyebutkan adanya point-poitn tentang penegakan kedisiplinan yang bisa dilakukan oleh seorang guru BK.
Sebagai pengamat dunia pendidikan, saya melihat adanya ketidak sepahaman antara Pemerintah, DPDR, Sekolah dan Guru BK sendiri. Seharusnya ikuti saja aturan yang sudah berlaku. Kembalikan fungsi Guru BK kepada tugas pokoknya yakni sebagai pembimbing siswa-siswi, bukan sebagai penegakan kedisiplinan. Sebab hal ini akan menjadi delematis bagi Guru BK. Sementara mereka berupaya membangun hubungan, agar siswa-siswi merasa nyaman dan berubah, tapi di sisi lain siswa-siswi menjadi takut karena Guru BK akan mencatat problem mereka.
Menurut saya, bila bicara idealisme, maka keberhasilan dalam dunia pendidikan, dipengaruhi oleh tiga faktor pendukung utama, yakni Pola asuh dalam keluarga, Ekosistem sekolah dan ketiga adalah Hasil Kolaborasi antara masyarakat dengan pihak aparat keamanan.
Kesimpulan :
Terkait dengan kehebohan ini, di mana terjadi miskoloborasi, antara Permendiknas, DPD-RI, sekokah dan Guru BK sendiri, maka menjadi perlu untuk dipikirkan dan atau ditinjau ulang oleh pemerintah, DPDR, Kepala sekolah dan masyarakt terkait persoalan Dwi fungsi Guru BK. Bahwa :
1. Penanganan perilaku bermasalah siswa berupa pelanggaran disiplin, termasuk perundungan, merupakan tanggung jawab umum sekolah dan tidak merupakan tanggung jawab khusus Guru BK.
2. Jika seorang guru BK juga sebagai penegakan kedisiplinan siswa-siswi, siswa-siswi tidak akan merasa nyaman. Menyebabkan siswa-siswi akan sulit terbuka kepada Guru BK. Bagaimana mungkin Guru BK bisa menolong siswa-siswi yang bermasalah, sementara mereka merasa tidak nyaman.
3. Kesiswaan saya anggap sebagai posisi yang startegis sebagai penegakan kedisiplinan siswa-siswi, karena memang semua informasi tentang keberadaan siswa-siswi yang bermasalah ada dibagian pokja kesiswaan sesuai permendiknas No. 39 tahun 2008
4. Sekolah perlu bermitra dengan pihak psikolog dan pihak penegakkan hukum. Ketika Guru BK, kesiswaan dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan siswa-siswi.
Seharusnya Guru BK tidak dwi fungsi, melainkan satu fungsi. Sehingga tugasnya jelas dan maksimal.
Penulis : Yusak, S. Th
Ketua Forum Honorer Indonesia










