Negara Yang Menjual Hutan Lalu Menyalahkan Alam, Tragedi Banjir Sumatera dan Gagalnya Pengawasan DPR RI

Banjir dan Longsor Sumatera

Dumai||ISBCenter.com – Gelombang banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali mengingatkan bangsa ini pada satu kenyataan pahit: negara kerap hadir paling cepat ketika bencana sudah terjadi, tetapi paling lambat ketika kerusakan mulai ditanamkan. Sungai-sungai yang kini mengalirkan gelondongan kayu bukan hasil kerja “pembalak misterius”, melainkan buah dari kebijakan, izin, dan kelalaian struktural yang dilegalkan oleh negara.

Ironisnya, justru setelah rakyat hanyut, rumah-rumah terkubur lumpur, dan anak-anak kehilangan tempat tinggal, barulah para legislator di Senayan bersuara lantang. Barulah Komisi IV DPR RI memanggil kementerian, meminta data, mempertanyakan izin, dan menuding kerusakan sebagai penyebab banjir.

Padahal pertanyaan paling mendasar, justru ditujukan kepada mereka sendiri : “Di mana Komisi IV DPR RI selama izin-izin pembabatan hutan itu diterbitkan secara besar-besaran ?”

*Jutaan Hektare Hutan Dilepas, Legislasi Diam, Ini Bukan Kebetulan*

Fakta bahwa izin pelepasan kawasan hutan mencapai jutaan hektare dalam satu periode kementerian saja bukanlah sekadar statistik. Itu adalah keputusan politik yang mengubah ekologi, ekonomi, dan keselamatan jutaan warga di Sumatera. Setiap hektare yang dilepas adalah hilangnya penyangga air, rusaknya daerah aliran sungai (DAS), dan meningkatnya risiko banjir bandang.

Namun, proses yang seharusnya diawasi ketat oleh DPR khususnya Komisi IV justru berjalan seperti ladang subur tanpa penjaga. Ketika izin diterbitkan tanpa kajian yang memadai, ketika kawasan hutan dilepas demi ekspansi bisnis perkebunan, dan ketika masyarakat sipil berteriak soal kerusakan di hulu, parlemen tidak menunjukkan sikap yang sebanding dengan mandat pengawasannya.
Kita tidak bicara soal satu atau dua izin. Kita bicara soal pola sistematis yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Pengawasan yang Mati Suri, DPR Ada di Struktur, Tidak Ada di Fungsi
Ada tiga hal yang membuat publik patut curiga bahwa pengawasan sektor kehutanan bersifat pseudo ada rupanya, tiada gunanya.

Pertama, regulasi multitafsir yang dibiarkan.

Komisi IV tahu bahwa aturan tentang batas kawasan hutan, alih fungsi lahan, izin pinjam pakai, hingga kebijakan pemetaan (“one map policy”) penuh lubang. Lubang inilah yang menjadi pintu masuk kriminal ekologi berskala industri. Tapi alih-alih menutup celah itu sejak awal, revisi undang-undang justru bergerak lambat, tersendat kepentingan politik dan ekonomi.

Kedua, ketergantungan pada modal dan oligarki Sektor kehutanan adalah bisnis raksasa bernilai ratusan triliun rupiah. Mustahil menafikan fakta bahwa industri sawit, tambang, dan kayu memiliki kedekatan politik yang kuat. Pada konteks ini, pengawasan DPR seringkali berhenti pada level wacana: keras di mikrofon, melempem di keputusan.

Ketiga, sikap reaktif yang menahun
Selama bertahun-tahun, pembalakan liar, alih fungsi DAS, dan ekspansi kebun di hutan lindung terjadi tanpa pengawasan memadai. Namun Komisi IV hampir selalu bersuara setelah banjir datang, setelah rakyat menderita, setelah korban berjatuhan.
Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kegagalan struktural.

Rakyat Menjadi Korban dari Keputusan yang Mereka Tak Pernah Ikuti
Banjir di Sumatera bukan hanya akibat curah hujan tinggi. Ia adalah hasil langsung dari rusaknya ekosistem karena kebijakan negara. Dan yang paling menyakitkan: rakyat yang tidak pernah ikut menandatangani izin, tidak pernah menikmati keuntungan bisnis, dan tidak pernah masuk ruang perundingan politik justru mereka yang harus membayar harga paling mahal.
Dalam tragedi ini, pejabat dan pengusaha menikmati fasilitas, sementara rakyat menikmati lumpur.
Negara tidak boleh menyembunyikan fakta ini di balik narasi “force majeure”. Tidak ada kata “bencana alam murni” ketika wilayah hulu telah digunduli, ketika DAS mati, ketika hutan dijual sebagai komoditas politik.

Saatnya Audit Nasional dan Pengawasan yang Tidak Bisa Ditawar
Jika negara masih memiliki moral politik, maka tiga hal ini harus dilakukan segera:
1. Audit Nasional atas Semua Izin Kehutanan
Audit bukan hanya administratif, tetapi audit politik dan ekologi. Publik berhak tahu, siapa pemegang izin, siapa yang menandatangani, siapa yang mendapatkan manfaat.

2. Transparansi Tutupan Hutan dan Data DAS
Tanpa data terbuka, publik akan terus dibohongi oleh narasi “hutan masih baik-baik saja” sementara banjir membawa bukti sebaliknya.

3. Reformasi Total Pengawasan DPR
Komisi IV harus berhenti menjadi penonton. Pengawasan harus bersifat investigatif, bukan seremonial. Harus berani menyentuh kepentingan besar, bukan hanya menegur pejabat teknis.

Negara Tak Boleh Membiarkan Pejabat Rakus dan Pengusaha Rakus Menentukan Masa Depan Alam
Banjir Sumatera bukan peristiwa tiba-tiba. Ia adalah hasil dari kerakusan yang dilegalkan, dibiarkan dan disebarkan oleh kebijakan negara. Ketika negara memberikan izin yang merusak, negara harus bertanggung jawab penuh atas akibatnya.

Publik menunggu jawaban sederhana dari DPR RI : “Berani kah kalian mengawasi hutan ketika pemegang izinnya adalah orang-orang yang duduk dekat dengan kalian ?”

Sampai jawaban itu muncul, banjir akan terus datang, rakyat akan terus menjadi korban, dan negara akan terus kehilangan kehormatannya. [ir/041225]

Pos terkait