Pro Kontra Peralihan Status ASN PPPK Menjadi PNS dan Solusinya. Bagian 2

Yusak, S.Th Aktivis & Pemerhati Pendidikan

Bengkulu||ISBCenter.com – Isu peralihan status ASN PPPK menjadi PNS semakin hangat diperdebatan di berbagai kalangan. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada pemerintah pusat dan daerah, DPR dan DPD, masyarakat, serta kelompok yang menentang peralihan status ini, demi rasa keadilan dan penghormatan terhadap regulasi yang ada.

Argumen Pendukung :
– Pihak yang Mendukung: Mendorong peralihan status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap, terutama bagi mereka yang berusia 35 tahun ke atas. Alasan utamanya adalah:
– Rasa Keadilan: Banyak ASN PPPK yang tidak memiliki kesempatan mengikuti tes CPNS karena keterbatasan usia atau formasi yang tersedia. Jadi bukan karena gagal tes karena kurang berkompeten
– Diskriminasi:ditubuh ASN Adanya perbedaan antara ASN PNS dan PPPK, ini sedang menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan kerja ASN walau tidak diakui secara terbuka.
– Pengakuan Negara: ASN PPPK telah memberikan kontribusi signifikan dalam pelayanan publik sama seperti ASN PNS dan karena itu mereka berhak mendapatkan kesetaraan sebagai ASN.
– Fokus peralihan status ASN PPPK menjadi PNS ini tidak kepada besaran gaji, melainkan untuk menghilangkan diskriminasi seperti SK kontrakan Pemda dan kementerian yang rawan digiring kepasa kepentingan politik tokoh tertentu demikian kepentingan politiknya. SK kontrak melukai secara skilogis bagi ASN PPPK. Kemudian, kesempatan berkarier. PPPK bukan karier, padahal setiap manusia berhak berkarir di setiap bidang kehidupan.

Argumen Penentang :
– Pihak yang Menentang: Mengkhawatirkan dampak finansial terhadap anggaran negara dan potensi penurunan kualitas pelayanan publik jika peralihan status dilakukan. T
– Pihak yang menentang juga menyampaikan argumentasi guna untuk memberikan kesempatan bagi sarjana baru atau fresh graduate untuk memberikan kontribusi bagi negara.
– Bagi mereka perjuangan peralihan status ASN PPPK bukti kurang bersyukur dan mental yang seperti lemah.

Solusi yang Ditawarkan
1. Peralihan Bertahap dengan Mempertimbangkan Usia: Mengalihkan status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap, dimulai dari mereka yang berusia 35 tahun ke atas. Hal ini sejalan dengan batas usia maksimal CPNS yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB. Sejarah perjuangan honorer sejak 2019 memang awalnya menyuarakan KEPPRES PNS untuk honorer usia 35+. Namun pemerintah memberikan kebijakan program PPPK saja, lalu kemudian diberikan harapan setelah honorer menjadi ASN PPPK akan diperjuangkan menjadi PNS. Honorer yang menjadi korban ruwetnya pola perekrutan ASN ini menerima walau dengan berat hati dan bersedia mengikuti aturan tes yang diberikan pemerintah, baik melalui tes maupun observasi. Poal ini bukan usulan honorer waktu awal, ini benar-benar pemerintah yang menggagasnya.

2. Memberikan Kesempatan Tes CPNS untuk Usia 35+ dengan cara mervisi regulasi: Memberikan kesempatan kepada ASN PPPK berusia 35 tahun ke atas untuk mengikuti tes CPNS. Jika lulus, mereka dapat diangkat menjadi PNS.

3. Selanjutnya Buatlah Skema Perekrutan yang Jelas: Pemerintah perlu menetapkan skema perekrutan ASN yang jelas, mulai dari honorer, PPPK, hingga PNS. Misalnya, seorang ASN wajib menjadi honorer selama beberapa tahun, kemudian menjadi PPPK selama beberapa tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
4. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja terhadap ASN PPPK sebelum diangkat menjadi PNS untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga.

Dasar dan Pola Peralihan Status
Pemerintah dapat menempuh dua cara untuk melakukan peralihan status ASN PPPK menjadi PNS:

1. Keputusan Presiden (Keppres): Presiden dapat mengeluarkan Keppres peralihan status untuk PPPK usia 35+ dengan mempertimbangkan alasan-alasan yang telah disebutkan di atas. Presiden SBY pernah melakukan ini.
2. Revisi Regulasi Batas Usia CPNS: Pemerintah dapat merevisi regulasi batas usia tes CPNS, sehingga tidak ada batasan usia asalkan peserta tes berhasil lulus.

Kesimpulan
Sistem perekrutan ASN selama ini belum tertata dengan baik, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan. Keruwetan semakin menajdi-jadi ketika pemerintah mengakomodir honorer yang 2 tahun mengabdi dan guru-guru dari sekolah Yayasan swasta untuk mengikuti tes ASN PPPK. Apalagi mereka ditempatkan di sekolah negeri, yang sebaiknya itu dikembalikan. kepada sekolah asal. Jika hari ini pihak yayasan swasta ingin juga di angkat menjadi ASN PPPK Ini juga buah dari regulasi yahh dibuat oleh pemerintah aecara sepihak.
Akhirnya saya merekomendasikan, agar pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini demi menciptakan keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ilustrasi Masalah Honorer di Sekolah
Sebuah sekolah memiliki 10 ASN PNS dan 12 tenaga honorer. Kepala sekolah melaporkan kondisi ini kepada Dinas Pendidikan agar segera disiapkan pengganti untuk 5 ASN PNS yang akan pensiun. Namun, setelah 5 ASN PNS pensiun, Dinas belum mengirimkan pengganti. Karena proses belajar mengajar harus tetap berjalan, kepala sekolah merekrut tenaga honorer baru.

Tenaga honorer baru merasa nyaman mengajar meskipun dengan gaji yang tidak layak. Lalu mereka merasa berhak untuk diperhatikan dan diakui oleh pemerintah. Mereka masuk di data DAPODIK dan mengusulkan NUPTK tanpa hambatan, yang artinya angin segar pemerintah untuk honorer.

Siapa yang salah? Mari kita pikirkan dengan jernih dan menggunakan hati nurani agar dapat menilai secara objektif.

Semoga opini publik ini dapat memberikan pencerahan dan menjadi bahan pertimbangan bagi semua pihak terkait.

Yusak, S.Th
Aktivis & Pemerhati Pendidikan

Pos terkait