KPK Geledah Sejumlah Titik di Bengkulu, Usut Aliran Suap Proyek Rp91 Miliar di Rejang Lebong

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Provinsi Bengkulu. Langkah tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengklarifikasi, kegiatan di Bengkulu tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang sempat beredar.

Bacaan Lainnya

“Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong,” tegas Achmad saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2026.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru. Temuan itu diperoleh dari pendalaman bukti dan pemeriksaan para saksi, hingga akhirnya KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Juli 2026.

“Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga dilakukan pengembangan penyidikan,” ujar Budi.

Dalam rangkaian pengembangan ini, KPK telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto yang tercatat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka baru maupun merinci barang bukti yang disita dari penggeledahan di Bengkulu.

Diketahui, kasus ini bermula dari OTT KPK pada Maret 2026 lalu. Saat itu KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Modus yang diduga terjadi adalah pengaturan pemenang proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dengan total nilai proyek sekitar Rp91,13 miliar. Para rekanan diduga diminta memberikan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Pada saat OTT, tim penyidik menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, dokumen, dan barang bukti elektronik. KPK juga mengungkap adanya penyerahan uang awal sebesar Rp980 juta dari kontraktor kepada pihak yang diduga sebagai perwakilan bupati..(*1dn)

Pos terkait