Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini menyusul temuan sejumlah kasus korupsi dengan modus pemberian THR yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, praktik pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam beberapa kasus, pemberian itu bahkan dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian dana hibah. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta, Selasa (12/5).
Setyo menjelaskan, instansi vertikal seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sudah memiliki alokasi anggaran sendiri dari APBN. Karena itu, pemberian dana hibah dari APBD tidak dibenarkan dan dapat mengarah pada tindakan koruptif.
“Pemberian tersebut rawan disalahartikan sebagai bentuk gratifikasi. Kalau dibiarkan, bisa merusak independensi aparat penegak hukum di daerah,” tegasnya.
KPK meminta kepala daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, terutama menjelang hari raya. Setyo mengingatkan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen pimpinan daerah untuk tidak melakukan intervensi melalui pemberian dalam bentuk apapun kepada instansi vertikal.
“Kami minta para kepala daerah fokus menggunakan APBD untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai niat baik malah menjerumuskan ke ranah pidana,” kata Setyo.
KPK juga mendorong inspektorat di setiap daerah untuk memperkuat pengawasan internal. Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pemberian dan hibah tidak sesuai ketentuan kepada aparat penegak hukum.
Imbauan ini menjadi peringatan keras setelah KPK mengungkap beberapa kasus di daerah yang bermula dari pemberian uang “tanda terima kasih” saat hari raya, yang kemudian berujung pada perkara suap dan gratifikasi..(*1dn)










