‎KPK Jelaskan Unsur Pidana Dalam OTT di Riau, Pemerasan Terhadap Anggaran Dinas PUPR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

‎Jakarta||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara yang diusut terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, tim turut mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid yang juga merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
‎
‎Unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini berupa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, terkait jatah penambahan anggaran.
‎
‎”Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).
‎
‎Menurut Budi, jatah penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk proyek pengadaan tertentu. Namun, ia enggan mengungkapkan detail proyeknya karena masih bersifat rahasia.
‎
‎Modus pemerasan ini, kata Budi, dikenal dengan istilah “Japrem” atau jatah preman.
‎
‎”Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ujar Budi.
‎
‎KPK saat ini memeriksa secara intensif 10 orang terkait kegiatan OTT dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Salah satu yang diperiksa ialah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
‎
‎Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
‎
‎”Sehingga total yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik saat ini berjumlah 10 orang,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).
‎
‎Budi menjelaskan, sembilan orang sebelumnya diamankan dan diperiksa di Polda Riau pada Senin (3/11/2025), kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025).
‎
‎Mereka antara lain Gubernur Riau Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR-PKPP; serta Tata Maulana (TM), kader PKB yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.
‎
‎Selain itu, ada satu orang tambahan, yakni Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur.
‎
‎”Selain mengamankan 9 orang yang sudah tiba di Gedung Merah Putih, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, Sdr. DMN, selaku Tenaga Ahli Gubernur,” kata Budi.
‎
‎Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari kegiatan OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Nilai total uang tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
‎
‎”Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, US Dollar, dan Poundsterling. Jika dirupiahkan lebih dari 1 miliar,” ujar Budi.
‎
‎Status hukum para pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi. KPK akan menyampaikan konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam konferensi pers mendatang.
‎
‎”Terkait dengan perkaranya apa, konstruksi perkaranya bagaimana, nanti kami akan update ya dalam konferensi pers,”  tuturnya.(*Iesbe )
‎

Pos terkait