KPK Tetapak Walikota Tanjung Balai Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Jakarta||ISBCenter.com – Kamis, 22 April 2021. Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021, yaitu SRP (Penyidik KPK), MH (Pengacara), dan MS (Walikota Tanjung Balai).

KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas.

Bacaan Lainnya

KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya.

KPK kembali menegaskan bahwa memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

KPK mengimbau apabila ada pihak yang meminta fasilitas, uang, dan sebagainya, atas dalih penghentian perkara atau dalih lainnya, segera melapor kepada kepolisian setempat dan menginformasikan kepada KPK melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id…(**tim)
Sumber: kpk ri

Pos terkait