KPK Tetapkan Syah Afandin dan Mantan Timses Pilkada Jadi Tersangka Dugaan Suap Proyek Langkat

Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersankah Kasus Suap

Jakarta||ISBCenter.com – Bupati Langkat Syah Afandin dan mantan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024 berinisial YQB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk periode 2025–2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030. Kemudian YQB selaku pihak swasta sekaligus mantan tim sukses SAF pada Pilkada 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antaranews.com, Sabtu (4/7/2026).

Achmad Taufik menjelaskan, SAF sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara YQB selaku terduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 3-22 Juli 2026,” kata Taufik.

Ia menambahkan, Syah Afandin saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka YQB untuk sementara dititipkan di Rutan Polresta Medan, Sumatra Utara.

Sebelumnya, pada Jumat pagi, KPK telah mengonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Syah Afandin alias Ondim. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan. Mereka terdiri dari seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat dan lima orang dari pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat..(*1dn)

Pos terkait