KPU : Ini Aturan Wajib Ditaati Saat Pendaftaran Paslon.

Bengkulu||ISBCenter.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 4 sampai 6 September akan menerima pendaftaran kandidat pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang akan maju dalam Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah mengatakan, dalam menerima pendaftaran para kandidat pasangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk jumlah massa dibatasi yakni, hanya sebanyak 75 orang.

Bahkan dari jumlah tersebut, yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran hanya 10 orang.

“Sepuluh orang yang diperbolehkan masuk tersebut yakni paslon, LO paslon dan perwakilan partai pengusung yang diharapkan unsur Ketua-nya. Sedangkan 65 orang sisanya menunggu di luar atau di tenda yang sudah disiapkan oleh KPU,” ungkap Darlinsyah, pada Kamis (3/9/2020).

Selain itu Darlinsyah menyebutkan, dalam pendaftaran pasangan balon, baik dari pihak penyelenggara maupun peserta, juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, cuci tangan dan juga dilakukan  periksaan suhu tubuh.

“Kita dari KPU juga menyiapkan ID card khusus untuk 75 peserta yang hadir,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkan, sejauh ini baru kandidat paslon Rohidin Mersyah- Rosjonsyah yang secara resmi telah menyurati KPU, terkait jadwal pendaftarannya pada Sabtu, tanggal 5 September.

Sedangkan untuk kandidat paslon lainnya masih belum, termasuk Agusrin yang dikabarkan akan mendaftar pada 6 September.

“Sejauh ini baru paslon Rohidin-Rosjonsyah yang menyampaikan waktupendaftarannya pada tanggal 5 September. Untuk yang lainnya kami masih bersifat menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” pungkasnya…(**Yks/rri)

Pos terkait