Bengkulu||ISBCenter.com – Pada masa perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat DPRD Provinsi Bengkulu yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masing-masing Partai Politik (Parpol) masih bisa melakukan perubahan terhadap susunan Bacalegnya.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi mengatakan, masa perbaikan bagi Bacaleg yang dari hasil verifikasi ditanyakan TMS, dimulai sejak Minggu (7/8/2023) lalu hingga Jum’at (11/8/2023) besok.
Dimana dalam masa waktu ini juga, diperkenankan bagi masing-masing Parpol peserta Pemilu serentak 2024 untuk melakukan perubahan terhadap Bacaleg-Bacaleg yang sebelumnya telah didaftarkan.
“Jika ingin melakukan pergantian Bacaleg, penukaran nomor urut, perpindahan Daerah Pemilihan (Dapil), ataupun naik ketingkatan yang lebih tinggi ataupun lebih rendah. Diperbolehkan,” katanya.
Hanya saja diakui, ketika Parpol ingin melakukan perubahan terhadap Bacaleg, maka pada formulir model B Daftar Bakal Calon harus mendapatkan persetujuan pimpinan pusat masing-masing Parpol.
Terlebih sesuai dengan hasil berita acara terakhir, diketahui Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 546 orang. Sedangkan yang dinyatakan TMS berjulah 210 orang.
“Bagi Bacaleg TMS ini, masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan sesuai dengan waktu yang telah diberikan,” terangnya.
Lebih lanjut ditambahkan, Bacaleg DPRD Provinsi Bengkulu yang dinyatakan TMS tersebut, disebabkan berbagai hal yang intinya dokumen persyaratan belum lengkap.
“Mayoritas persyaratan yang yang belum lengkap itu yakni dokumen-dokumen dari instansi atau pihak luar. Seperti surat keterangan sehat belum ada, dan lainnnya,” tukas Sarjan..(*Rozi)










