Bengkulu||ISBCenter.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif (DCT Caleg) DPRD Provinsi pada 3 November 2023 mendatang.
Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni mengatakan, penetapan DCT Caleg DPRD Provinsi yang dibagi menjadi 7 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Bengkulu yang akan dipilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Setelah DCT ditetapkan pada 3 November baru benar-benar resmi terdaftar dalam surat suara Pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya pada Rabu, (27/9/2023).
Dikatakan, setelah 25 hari ditetapkan sebagai DCT, para caleg baru bisa melaksanakan tahapan kampanye kepada masyarakat.
“Untuk jadwal kampanye dimulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu yang terdaftar sebagai mata pilih agar menggunakan hak politiknya, karena hal itu akan menentukan program lima tahun mendatang.
“Yang dipilih pada 14 Februari 2024 nanti, tidak saja caleg DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juga DPR dan DPD RI serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya..(*da)










