KRPK Audensi Di Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar, Desak Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Trianto Koordinator KRPK usai Audensi Bersama Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar

Blitar||ISBCenter.com – Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) audiensi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota Blitar, terkait proses penyelidikan dan tindak lanjut dari laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah disampaikan sebelumnya.

Hal ini disampaikan Trianto Koordinator KRPK usai Audensi Bersama Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar, Kamis (27/2/2025).

“Ada 7 laporan kita dikabupaten dan kemudian 4 laporan di kota, di Kejaksaan Kabupaten salah satunya adalah PDAM yang sudah ditindaklanjuti itupun karena ada surat dari Kejaksaan Agung terkait laporan kita yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung, yang intinya kasus sudah ditindaklanjuti”kata Trianto pada awak media.

Namun Trianto menyayangkan menurut nya aktor aktor intelektual siapa-siapa yang peran penggunaannya masih belum tersentuh,

“Kita berharap kepada pihak Kejaksaan agar aktor intelektual dan siapa yang menikmati ini segera diusut tuntas,”tegasnya.

Lebih lanjut Trianto mengatakan, ada 4 laporan kita di kejaksaan Kota Blitar, satu laporan ini sudah ditindaklanjuti adalah IPAL dugaan Korupsi Tahun 2022, cuma sayangnya hanya beberapa orang yang ada di bawah yang tidak punya jabatan ini yang jadi tersangka, sedangkan penggunaan anggarannya kepala Dinas PU masih belum tersentuh sama sekali.

“Jadi kami berharap agar Kejaksaan konsisten melakukan pengembangan siapapun yang ikut memerintahkan, menikmati dana tersebut ini juga harus segera ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Masih Trianto, Untuk Kejaksaan Negeri Kota tadi setelah hari raya nanti akan ada langkah langkah nyata untuk memfollow up 4 laporan kita di Kejaksaan Kota Blitar. Dari 4 laporan tersebut diantaranya hibah KONI, PJU, aset Pemerintah Kota dan dana hibah organisasi.

Dana Hibah di Kota Blitar ada banyak temuan-temuan, ini kita dorong agar Kejaksaan segera memanggil pihak yang terlaporkan, jadi dana hibah untuk organisasi Tahun 2023 kita akan mengawal,”pungkasnya.

Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar Diyan Kurniawan menambahkan, untuk kasus-kasus yang sudah dilaporkan dari KRPK sebenarnya sudah kita tangani cuma butuh proses, karena keterbatasan waktu.

“Untuk tenggang waktu penyelesaian kita tidak bisa dibatasi waktu, yang pasti proses tetap berjalan.
kalau perkara tindak pidana umum atau penganiayaan yang lain mungkin bisa kita tangani cepat, tapi untuk perkara korupsi kita butuh proses waktu,”pungkasnya. (Ema)

Pos terkait