Kaur||ISBCenter.com -sabtu 19 september 2020 tim berseri bersama Kuasa hukumnya Ahmat Kabul, SH.melaporkan ke bawaslu Kaur,dan langsung ke meja komesioner Bawaslu Kaur.

Kuasa hukum pasangan calon H.Lismidianto, SH.MH dan Herlian Mucrim, ST ini, lasung ke Bawaslu Kaur dan melaporkan mengenai pelanggaran yang di lakukan oleh Bapak Bupati Kaur Gusril Fauzi S.Sos. M.AP, di mana dengan di keluarkannya Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor.188.4.45.-643.tahun 2020.
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kaur harus tegas, dalam menyikapi hal yang sedemikian ini, dan harus menyampaikan kepada KPUD Kaur, supaya pesta demokrasi ini tidak jadi masalah ujar seorang pengacara yang sengaja pulang dari sumatra selatan ini munuju Kaur tercintanya ini.
Dugaan pelanggaran yang di lakukan Bupati Kaur, sekaligus dia adalah sebagai Calon Bupati Kaur untuk saat ini dibilang melanggar UU nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Mendagri nomor 273/487/SJ/2020 yang di tetapkan di Jakarta tanggal 21 Januari 2020, kami mengharapkan kepada Komisioner Bawaslu agar kiranya menegakkan aturan atau UU yang berlaku, sehingga hasil yang kita dapatkan nanti jujur, adil dan seadil adilnya, itu harapan kami ujar Ahmat Kabul.
Ketua DPC Lipan Jaya juga ikut bicara seharusnya sebagai Bupati Kuar, Melaksanakan amanat yang telah di atur dalam UU dan Edaran Kemendagri, silakan mutasi pejabat asal sesuai prosedur yang ada, atau telah seizin Mendagri, itu harapan kita ujar Asip Rianto…(Marsin L)










