Lagi Lagi, Enam Pekerja Panti Pijat dan Dua LC Terjaring Razia Satpol PP

Enam Pekerja Panti Pijat dan Dua LC Terjaring Razia Satpol PP Pada Jumat 7 Juli 2023 pukul 08.00 WIB

Mukomuko||ISBCenter.com – Pada Jumat 7 Juli 2023 pukul 08.00 WIB gabungan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mukomuko, bersama Satuan Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko melakukan penertiban usaha panti pijat.

Saat Razia ini terjaring Enam (6) pekerja Panti Pijat dan Dua (2) Pemandu Lagi (PL)  di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Kabupaten Mukomuko.

Bacaan Lainnya

Untu penertiban ini merupakan tindaklanjut dari surat edaran tanggal 16 Juni 2023, Satpol-PP Nomor 331.1/187/D.7/VI/2023 tentang pemberitahuan dan peringatan pemilik usaha panti pijat. Pada Tahun 2023 ini Satpol PP sudah lebih 10 kali melakukan penertiban kepada usaha panti pijat dan mes atau kosan LC.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Suryanto, S.Pd ketika dikonfirmasi, di ruang kerjanya. Penertiban ini sesuai amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.

“Tujuannya untuk mendata tenaga terapi yang sudah memiliki sertifikat ahli terapi.” Tuturnya

Dalam penertiban ada empat yang memiliki sertifikat tersebut. Namun hanya satu yang memiliki sertifikat bercap yang dikeluarkan oleh lembaga resmi, selebihnya sertifikat yang dimiliki masih diragukan.

Untuk selanjutnya nanti pihak Satpol-PP akan menelusuri mengenai kebenaran sertifikat yang dikeluarkan.

“Kita takutkan nanti  sertifikat yang ditunjuk tenaga terapi adalah sertifikat palsu, dan kita akan cari kebenarannya,” pungkasnya lagi

Dalam penertiban sekarang ini, untuk pendataan tenaga terapi yang belum memeriksa kesehatan. Untuk memastikan tenaga terapi  tidak menularkan penyakit ke masyarakat. Isu yang berkembang dimasyarakat, tempat usaha ini merupakan tempat prostitusi yang berkedok panti pijat.

Sehingga ditakutkan tenaga terapi terkena penyakit Virus (HIV). Karena sebelumnya Satpol-PP pernah menemukan tenaga terapi yang terkena penyakit HIV.

Pendataan pada tenaga terapi dan pemberian SP1 bagi yang tidak memiliki sertifikat. Satpol-PP akan turun kelapangan satu kali seminggu untuk menertibkan usaha panti pijat.

“Kita akan memberikan SP1 – SP3, jika SP3 masih juga tidak memiliki sertifikat, pekerja panti pijat ini kita akan pulangkan ke daerah asalnya.”tutup Suryanto..(*Zul)

Pos terkait