Laporan Desa Tanjung Aur Kec Maje Sudah Sampai ke Kejaksaan Tinggi Prov Bengkulu

Kaur||ISBCenter.com – Ketiga pelapor yaitu, Ali Imron sebagai sekretaris BPD desa Tanjung Aur Kecamatan Maje, dan Dedi Suryadi sebagai anggota BPD Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje, juga Erlan sebagai masyarakat Kabupaten Kaur, hari ini selasa 22-06-2021 berangkat ke Kota Bengkulu dalam hal menyampaikan laporan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu di mana di ketahui dugaan penyalagunaan jabatan dan dana BLT-DD tahun 2020 oleh kepala desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kanbupaten Kaur.

Di mana ke tiga orang ini telah meyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kaur hari senin 21 juni 2021 dan di tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu hari ini tanggal 22-06-2021 dan sudah di terima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Harapan kami semaga Kejaksaan Kaur dan Kejaksaan Tinggi Kota Bengkulu dapat menuntaskan hal – hal yang bisa merugikan Bangsa dan Negara serta masyarakat yang ada di Negeri ini.

Karna kami sangat mengharapkan kepada pihak penegak hukum yang mengerti akan aturan dan UUD yang berlaku di Negeri ini supaya di tegakkan dengan ketentuan yang ada dan juga kami berharap supaya jangan ada lagi penyalahgunaan wewenang dan pembodohan kepada masyarakat.(**Marsin l)

Pos terkait