Mahasiswa KKN INU Menggelar Sosialisasi  di Pondok Pesantren Nurul Huda 

Mahasiswa KKN INU Menggelar Sosialisasi  di Pondok Pesantren Nurul Huda 

Ciamis||ISBCenter.com – Sebanyak 60 santriwan dan santriwati kelas 7-9 pondok pesantren Nurul Huda mengikuti sosialisasi bertema “Anak Hebat, Indonesia Kuat, Menuju Indonesia emas 2045” Kegiatan ini dilaksanakan oleh mahasiswa Institut Nahdatul Ulama Ciamis (INU)sebagai bagian dari program Kuliah Kerja Nyata. kamis (31/07/2025).

Acara yang berlangsung, di Aula Pondok Pesantren Nurul Huda Desa Gegempalan, Dusun Garempay, Rt03/07ini, menargetkan para santri berusia 15-16 tahun Sosialisasi ini diadakan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya perhatian global terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak , terutama di lingkungan pesantren.

Meskipun pesantren kerap dianggap sebagai tempat yang aman, tidak menutup kemungkinan adanya risiko kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya.

 

Ubed selaku ketua KKN- IK Institut Nahdatul Ulama Ciamis INU menjelaskan bahwa pentingnya pemahaman akan hak-hak perlindungan anak bagi santriwan dan santriwati adalah untuk memberikan mereka alat yang diperlukan guna melindungi diri dan memastikan keamanan.

Dengan pengetahuan ini, para santri dapat mengenali situasi yang berpotensi berbahaya, mengetahui langkah-langkah yang harus diambil untuk mencari bantuan, serta memahami pentingnya melaporkan insiden kekerasan,”tutur ubed Prodi Hukum Tata Negara, INU Ciamis.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan para santri mengenai hak-hak perlindungan diri mereka.

Dengan pendekatan partisipatif dan interaktif, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai pentingnya hak-hak perlindungan dan cara-cara untuk mencegah kekerasan seksual dan bullying.

dr.H. Yoyo, MM., Kes. Kepala Dinas DP2KBP3A Ciamis Mengatakan sosialisasi ini juga memberikan informasi mengenai hak-hak yang harus diketahui oleh santriwan dan santriwati, seperti yang tercantum dalam beberapa undang-undang, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Respon santriwan dan santriwati terhadap sosialisasi ini sangat antusias dan positif. Mereka aktif berpartisipasi dalam diskusi dan aktivitas yang telah dirancang, meskipun masih ada beberapa para santri yang membutuhkan waktu lebih untuk merenungkan informasi sebelum mengajukan pertanyaan.”ujar kepala dinas DP2KBP3A yoyo.

dr. H. Yoyo menambahkan dengan adanya sosialisasi ini, akan tercipta peningkatan kesadaran dan pemahaman santriwan dan santriwati mengenai hak-hak perlindungan mereka. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan para santri akan lebih berani melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan, serta mampu mengambil tindakan preventif untuk melindungi diri.”pungkas kepada dinas DP2KBP3A yoyo.(*Ilham)

Pos terkait