Bengkulu||ISBCenter.com – Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH alias Ujang Puguk, kembali dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Seluma.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas IA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Murman Effendi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (24/9/2026) siang.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 140 hari. Majelis juga mengenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.653.000.000.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan aset milik terdakwa yang telah disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan dirampas untuk negara.
Hakim menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Murman Effendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Renaldho Ramadhan, SH MH membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi usai persidangan.
Renaldho menyebut vonis hakim selaras dengan tuntutan yang telah diajukan JPU Kejari Seluma.
“Vonisnya sama dengan tuntutan JPU,” kata Renaldho.
Diketahui, kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma ini merupakan perkara yang terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni 2009, 2010, dan 2011, dengan modus dugaan pelanggaran prosedur dan rekayasa administrasi yang merugikan keuangan negara.
Dalam penyidikan, Tim Pidsus Kejari Seluma telah menetapkan sejumlah tersangka. Untuk tahun anggaran 2009 terdapat enam tersangka yakni Murman Effendi, Jasran Harhap, Mulkan Tajudin, Tarmizi Yunus, Edi Susila dan Amzan Zahari.
Untuk tahun anggaran 2010 juga enam tersangka yakni Murman Effendi, Mulkan Tajudin, Jasran Harhap, Tarmizi Yunus, Edi Susila dan Amzan Zahari. Sedangkan untuk tahun anggaran 2011 terdapat lima tersangka yakni Murman Effendi, Sauful Dahli, Yaferson, Edi Susila dan Amzan Zahari.
Sebelumnya, tujuh terdakwa lain dalam rangkaian perkara yang sama telah lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Terkait putusan terhadap Murman Effendi ini, JPU masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan tersebut, kita (JPU) masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan,” pungkasnya.










