Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil Tersangka Kasus Sawit di Kawasan Hutan

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Fahmil Tersangka Kasus Sawit di Kawasan Hutan

Riau||ISBCenter.com – Anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial Fahmil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau.

Fahmil diduga terlibat dalam kasus penguasaan kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penetapan tersangka tersebut ketika dikonfirmasi Kamis, 25 September 2026.

“Sudah (penetapan tersangka),” ujar Ade.

Ia menjelaskan, penetapan itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pekan lalu. “Minggu lalu gelar tap (penetapan, red) tsk (tersangka, red),” katanya.

Ade memastikan tersangka yang dimaksud adalah berinisial F. “(Tersangka) inisial F,” sambung Ade.

Saat ini perkara tersebut masuk tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. “Lengkapi berkas perkara dan kirim ke JPU,” tegas Ade.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Riau pada Senin (21/9).

“Iya. (Tersangka) inisial F,” kata Zikrullah.

Kasus ini sendiri sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2026 lalu, setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan. Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa penyidik terkait dugaan pemanfaatan lahan dalam kawasan hutan tersebut.

Kejati Riau mengetahui penyidikan ini melalui SPDP Nomor SPDP/55/VII/RES.5/2026/Ditreskrimsus yang dikirim Polda Riau. Dalam SPDP itu tercantum pasal yang dipersangkakan dan lokasi kejadian di Desa Tanjung Alai. Pada saat SPDP awal dikirim, nama tersangka belum tercantum, hingga akhirnya Kejati menerbitkan P-16 dan menunjuk tiga jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan..(*ay)

Pos terkait