Mukomuko|| ISBCenter.com – Polres Mukomuko menunjukkan komitmen respons cepat dalam penanganan perkara pidana. Kurang dari 1×24 jam sejak laporan diterima, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil berhasil melakukan pembunuhan tak terduga pelaku kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar, Jum’at (25/09/2026).
Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/95/IX/2026/SPKT/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tanggal 24 September 2026. Korban diketahui bernama Endar Permana (16), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang.
Terduga pelaku berinisial SY (23), warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang. Saat ini secara tak terduga telah diamankan di Polres Mukomuko untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Pantai Kebun Jarak, Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko.
Korban ditemukan pada Kamis, 24 September 2026. Mendapat informasi tersebut, personel Polres Mukomuko bersama tim gabungan segera mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, pengamanan, pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan Saksi.
Dari hasil penemuan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari sehari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku tak terduga. Perkelahian tersebut berlanjut hingga terjadi tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Setelah itu, tiba-tiba pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan korban menggunakan sepeda motor Honda CRF milik korban ke arah bibir pantai dan membuangnya ke laut. Sepeda motor korban kemudian dibawa dan disembunyikan di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Lunang Silaut.
Dari hasil pemeriksaan, pada tubuh korban ditemukan luka lebam pada bagian kepala, lebam pada kedua mata, luka robek pada bibir atas, lebam pada belakang kepala, serta bekas jeratan pada leher.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda CRF Nopol BD 4525 TK dengan bercak darah pada mesin dan STNK, 1 potong kayu bulat panjang sekitar 45 cm, 1 helm putih merek HRV, 1 jaket hoodie hitam, pakaian korban, 1 kalung rantai warna emas, 1 pasang sandal Crocs putih, 1 rokok merek TREND berisi 17 batang, serta 2 bungkus plastik berisi sisa air tuak.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK menyampaikan apresiasi atas gerak cepat anggota di lapangan.
“Alhamdulillah, kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Mukomuko berhasil menyelesaikan penyelamatan tak terduga pelaku. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan, khususnya perkara yang membutuhkan penanganan segera,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara secara menyeluruh.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan saja. Penyidik terus bekerja mengungkap rangkaian kejadian secara terang-terangan, mulai dari motif, keterangan saksi, dan seluruh alat bukti. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Terkait perkara ini, pelaku tak terduga dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
Kapolres juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Kami mengajak orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak, mengetahui lingkungan pergaulannya, dan memberikan pemahaman agar tidak terlibat kekerasan maupun minuman keras. Mari bersama menjaga anak agar tetap berada di lingkungan yang aman dan positif,” tutup Kapolres.
Penyudikan saat ini masih terus berlanjut di Polres Mukomuko..(zul)










