Jakarta||ISBCenter.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keterkejutannya atas penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Purbaya usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ia mengaku baru mendengar kabar tersebut dari awak media.
“Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Kasihan amat,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait pergantian pucuk pimpinan BGN maupun proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, evaluasi dan penggantian pejabat merupakan hak prerogatif presiden.
“Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau. Kita enggak ikut campur,” ujar Purbaya.
Namun, Purbaya membenarkan adanya koordinasi antar lembaga dalam pengusutan kasus MBG. Ia menyebut Kemenkeu aktif berbagi data dengan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, informasi yang dipakai dalam pemeriksaan kasus ini kemungkinan besar berasal dari laporan sejumlah instansi pengawas. Termasuk di dalamnya Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, serta lembaga lain yang mengawasi penggunaan anggaran negara.
Ia menambahkan, pertukaran data dan informasi antarinstansi memang rutin dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengawasan anggaran pemerintah.
Purbaya memastikan Kemenkeu akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait penelusuran penggunaan dana program MBG.
Terkait pagu anggaran, Purbaya mengungkap bahwa alokasi untuk program MBG sudah disesuaikan. Dari rencana awal Rp 335 triliun, kini menjadi sekitar Rp 268 triliun setelah evaluasi.
Ia menyebut angka tersebut masih dinamis dan berpotensi kembali turun menyesuaikan realisasi di lapangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Selain Dadan Hindayana, ada juga mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup..(*1dn)










