Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Ciduk 3 Pemuda Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, Karena telah nekat mengkonsumsi barang haram Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang jelas-jelas merupakan barang terlarang.
Ketiga pemuda tersebut yakni, RI (33), YH (29) dan IN (24), ketiganya merupakan warga Desa Dusun Tengah Kecamatan Seginim. Ketiga Pemuda tersebut berhasil diamankan oleh Team Ospnal Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada Minggu (28/08/2022) pukul 03.00 Wib dini hari.
Data terhimpun pada hari Minggu (28/08/2022) sekira Pukul 03.00 Wib Team Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para Terlapor di rumah RI di Desa Dusun Tengah, pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Ganja yg terbungkus dengan kertas putih diatas lantai rumah Terlapor RI.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH disampaikan Kasi Humas AKP Sarmadi dalam rilis tertulisnya mengungkapkan Ketiga terlapor sudah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan.
“Untuk ketiga terlapor beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Sarmadi. (**Renald Ayubi)









