Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan pelaku berinisial PA (30), warga asal Musi Rawas, dengan modus menyamar sebagai anggota Polri akhirnya terhenti. Pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Opsnal Polsek Selebar bersama Opsnal Polsek Kampung Melayu.
PA diamankan di rumah kontrakannya di Gang Setia 5, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.I.K., melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka PA berhasil dibekuk di wilayah Kandang Mas tanpa perlawanan berdasarkan hasil penyelidikan terukur. Yang bersangkutan langsung digelandang ke Mapolsek Selebar untuk pemeriksaan intensif,” ujar AKP Bayu Heri.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Masjid Ar-Rahman, Jalan DP Negara, Kelurahan Pagar Dewa.
Saat kejadian, korban bersama empat rekannya singgah di masjid untuk buang air. Usai dari dalam masjid, korban duduk sendirian di luar pagar masjid sambil menunggu teman-temannya.
Tidak lama kemudian, PA menghampiri korban. Dengan mengaku sebagai anggota Polri, pelaku mengancam dan mencekik leher korban hingga tidak berdaya.
Dalam kondisi terancam, pelaku merampas satu unit ponsel Oppo A18 warna biru milik korban dan langsung melarikan diri.
Korban yang mengalami ketakutan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, jaket Grab, serta celana warna biru yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan PA dalam aksi serupa di lokasi lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun..(*rz)










