Kaur||ISBCenter.com-Sebagai upaya Mencegah akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), warga di kabupaten kaur provinsi Bengkulu diminta untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman SIK mengingat dalam beberapa hari terakhir cuaca dinilai sangat panas dan berpotensi terjadinya karhutlah.
“Maka dari itu, kita menghimbau warga tidak membuka lahan dibakar, karena dikhawatirkan lahan akan mudah terbakar dan membahayakan lingkungan lainnya,”jelasnya.
Kapolres juga mengingatkan dalam undang-undang kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam dengan sanksi pidana dan denda.
Dimana dalam pasal 78 ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan Karhutlah dan dampak serta sanksi hukuman dari Karhutlah,” ujarnya.
Pasalnya Kebakaran Hutan dapat berakibat menimbulkan penyakit pada saluran pernapasan atau ispa. Serta dapat menggangu transportasi penerbangan, dapat merusak ekosistem hutan dan tentunya menimbulkan banjir.
“Selain itu juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat disekitar lokasi dan umumnya wilayah Kabupaten Kaur,” pungkasnya.(*Marsin)










