Mukomuko||ISBCenter.com – Diduga kuat antar sesama anggota DPRD Kabupaten Mukomuko berjemaah tidak setuju rencana adanya pergantian unsur pimpinan dalam hal ini Wakil ketua (Waka) II dari Nopi Yanto kepada Mustadin.
Ini dibuktikan agenda paripurna penetapan pemberhentian Waka II yang lama dan persetujuan penetapan Waka II baru atas nama Mustadin,batal dilakukan.
Pasalnya, mayoritas wakil rakyat tidak hadir atau tidak quorum. Meski sudah teragendakan secara resmi oleh lembaga wakil rakyat tersebut.
Belum diketahui secara pasti mayoritas wakil rakyat itu tidak hadir. Tapi informasi yang diperoleh pun tidak ada satu pun surat yang masuk atas ketidakhadiran mayoritas wakil rakyat dalam paripurna resmi tersebut.
Ini juga sekaligus menunjukan bahwa wakil rakyat yang tidak hadir itu juga diduga melanggar aturan yang dibuat oleh wakil rakyat itu sendiri.
Lebih mirisnya, dari 3 unsur pimpinan hanya Ketua DPRD Mukomuko yang hadir yakni M Ali Saftaiani.
Sedangkan Wakil ketua I, Nur Salim dan Waka II Nopi Yanto (Yang akan diberhentikan) tidak juga hadir.
Dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang tidak hadir itu yakni Wakil ketua I, Nur Salim dan Waka II Nopi Yanto, Aceng, Armansyah, Wisnu Hadi, Antonius Dalle, Tabrani,
Kemudian, Novri, Anita Puspitasari, Suntoko, Busra, Damsir, Roni Pasla, Siswanto, Kabri, Yusak, dan Sukandi.
Sedangkan 8 orang anggota DPRD Mukomuko yang hadir memenuhi undangan yakni M Ali Saftaini, Safaat, Sihite, Maskur,Sardiman,Ansori, Mustadin dan Suwarno.
Seluruh undangan rapat paripurna itu ditandatangani langsung Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE telah disampaikan kepada anggota dewan yang bersangkutan.
“Surat undangan rapat paripurna dalam agenda pemberhentian dan pengangkatan Wakil ketua II DPRD Mukomuko sudah kami sampaikan sejak Selasa (11/10) lalu,”ujar Sekwan Kabupaten Mukomuko, Syahrizal SH dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Sekwan memastikan, sebanyak 25 undangan rapat paripurna tersebut telah diterima yang bersangkutan.
Namun dari daftar hadir, hanya ada 8 orang anggota dewan yang hadir. Sedangkan 17 orang anggota dewan lainnya tidak hadir.
Sekwan juga menyatakan, dari 17 anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang tidak hadir rapat paripurna. Memang ada beberapa orang di antaranya sedang melaksanakan dinas luar.
“Ada yang sedang melaksanakan dinas luar. Namun, ada anggota yang tidak dinas luar. Namun yang bersangkutan tidak hadir,”katanya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, M Ali Saftaini dikonfirmasi menyampaikan rapat paripurna pemberhentian dan persetujuan pengangkatan jabatan Wakil ketua II DPRD Kabupaten Mukomuko dari Nopi Yanto kepada Mustadin gagal dilakukan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak quorum.
“Belum dapat dilakukan karena tidak quorum. Bahkan agenda rapat yang sebelumnya akan dilaksanakan pukul 10.30 WIB sempat kita tunda sekitar satu jam. Dengan harapan kawan-kawan hadir. Namun setelah kita tunggu selama satu jam, tidak juga hadir,”katanya.
Dengan batalnya rapat paripurna ini, Ali mengaku ada dua metode yang bisa dilakukan. Yakni tiga hari terhitung hari ini (kemarin,red) agenda yang sama dapat dilakukan kembali.
lebih lanjut akan berkoordinasi dengan unsur pimpinan lainnya. Dan metode kedua akan dijadwalkan kembali di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Mukomuko..(Zul)










