Pejabat RSKJ Soeprapto Bengkulu Tersangka Korupsi, 93 Tenaga Non ASN Direkrut Ilegal dan Dimintai Uang

Pejabat RSKJ Soeprapto Bengkulu Tersangka Korupsi, 93 Tenaga Non ASN Direkrut Ilegal dan Dimintai Uang

Bengkulu|| ISBCenter.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu mengungkap praktik dugaan korupsi dalam inspeksian pegawai Non ASN di UPTD Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu. Satu orang pejabat struktural ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka adalah YS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Keterangan itu disampaikan atas nama Kapolda Bengkulu Irjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, Kamis 24 September 2026.

“Penyidik ​​Tipidkor Ditreskrimsus telah menetapkan satu tersangka berinisial YS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto,” ujar Imam.

Kasus ini bermula dari temuan proses rekrutmen tenaga Non ASN yang dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dalam rentang waktu itu, setidaknya 93 orang direkrut menjadi tenaga Non ASN di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.

Hasil penyelidikan menyebut proses rekrutmen sarat kejanggalan. Tidak ada kebutuhan perencanaan yang jelas dan tidak ada tahapan seleksi yang seharusnya. Padahal, saat ini sudah ada larangan tegas yang menyebutkan tenaga Non ASN baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Lebih jauh lagi, penyidik ​​menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan. Sejumlah calon tenaga Non ASN diminta menyerahkan uang agar dapat diangkat. Selain itu, rekrutmen juga diduga kuat mengakomodir titipan, termasuk dari pihak keluarga pejabat tertentu.

Ironisnya, para tenaga Non ASN yang sudah mengeluarkan uang dan berharap bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK, justru harus dihentikan.

“Perbuatan ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan dan merugikan para tenaga Non ASN yang memiliki harapan untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK,” kata Imam.

Untuk mengungkap kasus ini, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa 111 orang Saksi. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, manajemen dan staf RSKJ Soeprapto, para tenaga Non ASN yang direkrut, serta pihak lain yang mengetahui alur rekrutmen.

Penyidik ​​​​juga menyita sejumlah bukti krusial berupa dokumen Rencana Kerja (Renja), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPPA, Surat Keputusan (SK) penyampaian dan petikannya, dokumen pembayaran gaji, hingga bukti elektronik.

Polda Bengkulu menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangkakan Pasal 630 dan/atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp2 miliar..(*rz)

Pos terkait