Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Dalam meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang, Pemerintahan Desa Batu Ampar mengadakan pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa, pelatihan ini di laksanakan di Kantor Desa Batu Ampar dengan mengikuti Anjuran protokol Kesehatan pada masa New Normal Pandemi Covid-19. (01/09/2020).

Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa ini di hadiri oleh Bintang Suradi, SH Camat Kedurang berserta Staf Kecamatan, Heri Apriadi, S.Sos, Beta Efrianti, SE, M.Si, dan Irsza Okta Vera, S.IP Narasumber dari Dinas PMD, dan para Peserta Pelatihan yaitu seluruh Perangkat Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang.

Kasi Pemerintahan Desa Yulisdianto selaku Ketua Pelaksana kegiatan Pelatihan pada kata sambutan dan sekaligus membuka acara pelatihan menyampaikan “saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh narasumber yang telah hadir Ke desa Kami Desa Batu Ampar, kami menyelenggarakan kegiatan pelatihan ini dengan harapan materi yang di berikan kepada kami sebagai peserta Pelatihan dapat menjadi Outpu kinerja baik kami kedepanya untuk Desa, saya ucapkan juga terima kasih Kepada Pihak Kecamatan yang selalu mendukung dan mendampingi kami pemerintahan Desa Batu Ampar dalam membangun Desa.”

Pada kesempatanya Camat Kedurang Bintang Suradi,SH meberikan pengarahan kepada peserta pelatihan ” Saya sangat senang dan sangat mendukung setiap kegiatan pelatihan yang ada di desa desa di Kecamatan Kedurang, salah satunya Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa yang di adakan oleh Pemerintahan Desa Batu Ampar ini, sudah seharusnya kapasitas kemampuan Pemerintahan Desa yang di gerakan oleh Aparatur Desa di tingkatkan untuk wawasan dan pengetahuannya, bertujuan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Desa, apa lagi saat ini NIP Desa yang sedang di rencanakan akan menuntut kinerja Aparatur Desa semakin baik kedepanya dengan tanggung jawab yang di berikan.” papar dan tegas Camat Kedurang.

Kegiatan pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa Batu Ampar di selenggarakan dengan penyampaian materi matri Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Desa, Salah satunya adalah materi tentang Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1.

Dengan di Laksanakan Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang, diharapkan kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang akan menjadi lebih baik kedepan dalam menjalankan Roda pemerintahanya…(**Renald_Ayubi)










