Bengkulu Selatan || ISBCenter.com – Dalam meningkatkan kinerja BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya, Pemerintahan Desa Kemang Manis melaksanakan Pelatihan BPD pada hari Kamis (06/08/2020) bertempat di Kantor Desa Kemang Manis Kecamatan Pino Raya.

Pelatihan BPD ini di hadiri oleh Camat Pino Raya yang di Wakili Sekcam Dodi, Pemateri dari Dinas PMD Heri Apriyanto, S.Sos, Beta Efrianti, SE, M.Si, Pemateri TA Iksan, dan para peserta pelatihan yaitu Seluruh BPD Desa Kemang Manis.

Pada kata sambutannya Kepala Desa Kemang Manis Wilhan “Kami pihak pemerintahan Desa Kemang Manis melaksanakan Kegiatan Pelatihan BPD ini bekerja sama dengan pihak Dinas PMD, kegiatan pelatihan BPD ini kami Selenggarakan pada fase New Normal dengan memenuhi aspek anjuran Protokol Kesehatan, Pelatihan BPD ini bertujuan untuk dapat meningkatkan wawasan serta pengetahuan BPD dalam mengemban Tugas Pokok, dan Fungsi yang sudah di Amanahkan kepada BPD terpilih oleh Masyarakat, Kami dari pihak Desa akan selalu siap bekerja sama, dan memfasilitasi kegiatan BPD dalam membangun Desa.”

Camat yang di Wakili Sekcam Dodi pada kata sambutannya, dan sekaligus membuka acara pelatihan menyampaikan “Pelatihan BPD yang di laksanakan di Desa, kami harapkan ada hasil positif untuk kinerja BPD kedepanya, pelatihan BPD ini menjadi tempat untuk menambah wawasan, dan pengetahuan BPD dalam melaksanakan Tugas Pokoknya.” Ujar Sekcam.
Penyampaian Materi di sampaikan oleh Pemateri dari Dinas PMD, saat penyampaian Materi tentang Tugas Pokok dan Fungsi BPD, Pemateri Beta Efrianti, SE, M.Si, dan Heri Apriyadi, S.Sos saling bergantian menyampaikan materi.

Beta Efrianti, SE, M.Si menyampaikan materinya, “Badan Permusyawaratan Desa yang dipilih haruslah mengetahui Tugas Pokok, dan fungsinya sebagai BPD yang mewakili Aspirasi Masyarakat Desa, Dimana pada ke Anggotaan BPD saaat ini yang telah di atur, haruslah ada keterwakilan Perempuan yang bertujuan untuk menampung, dan menyaring Aspirasi Kaum Perempuan di Desa.” ujarnya

Pemateri Heri Apriyadi, S.Sos menyampaikan materinya tentang Permendagri No.110/2016, “Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas, dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung, dan menyalurkan Aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, yang mana di situ telah tercantum pada Permendagri No.110/2016, dan saya harap untuk seluruh BPD yang telah mengikuti Pelatihan BPD harus mengerti betul tentang Permendagri No.110/2016 ini.” Tegasnya.
Dengan di Selenggarakan Pelatihan BPD Desa Kemang Manis ini, diharapkan Kinerja BPD Desa Kemang Manis selama mengemban Amanah di Desa dapat Maksimal dalam membangun Desa.

Pemateri TA Iksan menyampaikan Materinya tentang Administrasi BPD, “Administrasi BPD adalah kegiatan pencatatan data, dan informasi mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dimuat dalam Buku Adiministrasi BPD, dan Laporan Kinerja BPD.” Jelasnya.
Dengan di Selenggarakan Pelatihan BPD Desa Kemang Manis ini, diharapkan Kinerja BPD Desa Kemang Manis selama mengemban Amanah di Desa dapat Maksimal dalam membangun Desa. (*Renald_Ayubi)










