Pemerintah Suka Membuat Program, Tapi Lupa Mengukur Dampak

Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Artikel||ISBCenter.com – Setiap periode pemerintahan hampir selalu ditandai dengan munculnya berbagai program baru. Ada program percepatan pembangunan, bantuan sosial, reformasi pelayanan publik, transformasi digital, pemberdayaan ekonomi, hingga berbagai kebijakan yang diklaim sebagai jawaban atas persoalan masyarakat. Program baru sering menjadi simbol bahwa pemerintah bekerja. Semakin banyak kebijakan yang diumumkan, semakin kuat pula kesan bahwa negara hadir dan bergerak.

Namun ada pertanyaan yang sering terlupakan, apakah setiap program benar-benar menyelesaikan masalah?

Inilah salah satu tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan modern. Pemerintah tidak cukup hanya membuat program, tetapi harus mampu membuktikan bahwa program tersebut memberikan perubahan nyata bagi masyarakat. Tujuan utama kebijakan publik bukanlah menghasilkan banyak kegiatan, melainkan menciptakan manfaat.

Dalam negara hukum, pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan demi kepentingan umum. Namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap keputusan pemerintah harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, program pemerintah bukan hanya persoalan politik atau administrasi, tetapi juga persoalan hukum dan tanggung jawab publik. Masalah yang sering terjadi adalah pemerintah lebih mudah mengukur keberhasilan dari sisi output, tetapi lupa mengukur outcome.

Output berarti sesuatu yang terlihat secara langsung seperti berapa banyak kegiatan dilakukan, berapa anggaran terserap, berapa fasilitas dibangun, atau berapa banyak peserta mengikuti program. Sementara outcome berbicara tentang dampak nyata seperti apakah masyarakat menjadi lebih sejahtera, apakah masalah berkurang, apakah kualitas hidup meningkat. Perbedaan sederhana ini sering menjadi persoalan besar.

Sebuah program bantuan dapat dikatakan berhasil karena ribuan bantuan telah dibagikan. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah apakah bantuan tersebut benar-benar mengurangi kemiskinan? Apakah masyarakat menjadi lebih mandiri? Atau justru menciptakan ketergantungan?

Sebuah pembangunan infrastruktur dapat dikatakan berhasil karena bangunan selesai dibuat. Tetapi apakah fasilitas tersebut digunakan? Apakah sesuai kebutuhan masyarakat? Apakah memberikan manfaat jangka panjang? Tanpa evaluasi dampak, program pemerintah berisiko hanya menjadi daftar kegiatan.

Fenomena ini juga berkaitan dengan budaya birokrasi yang terkadang lebih menekankan kepatuhan administrasi dibandingkan hasil kebijakan. Aparatur pemerintah sering kali berada dalam tekanan untuk menyelesaikan target kegiatan dan laporan, sementara pengukuran manfaat jangka panjang kurang mendapatkan perhatian. Padahal masyarakat tidak membutuhkan laporan keberhasilan. Masyarakat membutuhkan perubahan nyata.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, penyelenggaraan pemerintahan harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya prinsip seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan kepentingan umum. Artinya, membuat program tanpa kajian dan evaluasi yang memadai dapat menimbulkan persoalan tata kelola pemerintahan.

Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan dibuat secara rasional, bukan hanya berdasarkan pertimbangan politik jangka pendek. Persoalan lain adalah kecenderungan setiap pergantian pejabat atau kepala daerah sering diikuti pergantian program. Program lama dianggap kurang menarik karena tidak memiliki identitas politik pemerintahan baru. Akibatnya, kebijakan yang sebenarnya masih membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak justru dihentikan atau diganti.

Pembangunan akhirnya berjalan seperti siklus. Program dibuat, diperkenalkan, dijalankan sebentar, lalu diganti. Padahal banyak persoalan masyarakat membutuhkan waktu panjang untuk diselesaikan. Pendidikan, kesehatan, kemiskinan, lingkungan, dan reformasi birokrasi bukan masalah yang dapat selesai hanya melalui satu program. Dibutuhkan konsistensi, evaluasi, dan keberlanjutan.

Kebijakan publik seharusnya tidak menjadi proyek musiman. Selain itu, terlalu banyak program tanpa koordinasi juga dapat menciptakan pemborosan. Tidak jarang terdapat beberapa program dengan tujuan yang hampir sama tetapi dilakukan oleh lembaga yang berbeda. Akibatnya, anggaran tersebar, pelaksanaan tidak maksimal, dan masyarakat justru bingung memahami program mana yang harus diikuti.

Negara yang baik bukan negara yang memiliki paling banyak program, tetapi negara yang mampu mengelola program secara efektif. Pemerintah perlu mengubah cara berpikir dalam membuat kebijakan. Sebelum meluncurkan program baru, harus ada pertanyaan mendasar.

Apa masalah yang ingin diselesaikan? Siapa masyarakat yang menjadi sasaran? Apakah program tersebut benar-benar diperlukan? Bagaimana indikator keberhasilannya? Dan yang paling penting apa dampaknya setelah program berjalan?

Pertanyaan tersebut penting agar kebijakan tidak hanya menjadi keputusan politik, tetapi benar-benar menjadi solusi.

Di era pemerintahan modern, kebijakan publik juga harus berbasis data. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan asumsi atau persepsi. Data sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat harus menjadi dasar dalam mengambil keputusan.

Kebijakan yang dibuat tanpa data, berisiko salah sasaran. Sebaliknya, kebijakan berbasis data akan lebih mudah dievaluasi dan diperbaiki.

Masyarakat juga harus ditempatkan bukan hanya sebagai penerima program, tetapi sebagai pihak yang ikut menilai keberhasilan kebijakan. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi. Kritik terhadap program pemerintah tidak boleh dipandang sebagai gangguan, melainkan sebagai mekanisme pengawasan.

Dalam negara demokrasi, pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik, tetapi pemerintah yang mampu menggunakan kritik untuk memperbaiki kebijakan. Persoalan terbesar bukan karena pemerintah membuat banyak program. Program memang diperlukan agar negara dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan.

Yang menjadi masalah adalah ketika program dibuat tanpa ukuran keberhasilan yang jelas dan tanpa evaluasi dampak yang serius. Pemerintah tidak boleh terjebak pada logika bahwa semakin banyak program berarti semakin berhasil.

Keberhasilan pemerintahan bukan dihitung dari banyaknya kebijakan yang diumumkan, tetapi dari perubahan yang dirasakan masyarakat. Rakyat tidak membutuhkan terlalu banyak program yang hanya terlihat baik dalam pidato atau laporan. Rakyat membutuhkan kebijakan yang hadir, bekerja, dan memberikan hasil. Tujuan akhir pemerintahan bukan sekadar membuat program, tetapi menghadirkan kesejahteraan.

Penulis:
Alya Maya Khonsa Rahayu , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Pos terkait