Pemkab Kuansing Bentuk Tim Gabungan Selesaikan Konflik 25 Tahun Tanah Ulayat Koto Baru dengan PT RAPP

Rapat Penyelesaian Permasalahan PT RAPP dengan masyarakat Desa Koto Baru digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (31/8/2026) pagi. Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin

Kuansing||ISBCenter.com – Setelah 25 tahun belum ada kejelasan, persoalan tanah ulayat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir yang dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali dibahas serius oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Rapat Penyelesaian Permasalahan PT RAPP dengan masyarakat Desa Koto Baru digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Senin (31/8/2026) pagi. Rapat tersebut dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam rapat Pj Sekda Drs. Muradi, M.Si., Asisten II Drs. Napisman, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Kuansing yang diwakili Kasi Intel Sunardi Efendi, S.H., Dandim, tokoh adat Singingi Hilir, tokoh masyarakat, serta manajemen PT RAPP.

Warga Koto Baru meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan hak mereka sebagai masyarakat hukum adat dikembalikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan tanah ulayat ini berlarut-larut tanpa solusi.

Muklisin mengungkapkan, Pemkab Kuansing akan segera membentuk tim bersama Forkopimda untuk menelusuri dan menyelesaikan konflik tersebut secara komprehensif. Tim nantinya juga akan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau, agar persoalan dapat dikaji secara utuh baik dari aspek kehutanan maupun agraria.

‘”Penyelesaian harus dilakukan secara menyeluruh dan sesuai regulasi, tidak hanya melihat dari satu sisi, serta harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah ulayat,” ujar Plt Bupati.

Sementara dari pihak perusahaan, General Manager PT RAPP Wan Jack menegaskan bahwa persoalan pengembalian lahan bukan menjadi kewenangan pihaknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan ranah agraria yang menjadi kewenangan pemerintah.

“RAPP tidak ada hak untuk mengembalikan, itu hak agraria. Pengelolaan bidang kehutanan berbeda dengan pengelolaan agraria,” ujar Wan Jack..(*ped)

Pos terkait