Plt Bupati Kuansing Muklisin Pimpin Rapat Penyelesaian Konflik Lahan Warga Koto Baru dengan PT RAPP

Plt Bupati Kuansing Muklisin Pimpin Rapat Penyelesaian Konflik Lahan Warga Koto Baru dengan PT RAPP di Ruang Rapat Plt. Bupati Kuansing, Selasa (8/9/2026)

Kuansing||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus berupaya mendorong penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui jalur musyawarah dan damai.

Upaya fasilitasi tersebut dibahas secara serius dalam rapat Tim Penyelesaian Sengketa Lahan yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, bertempat di Ruang Rapat Plt. Bupati Kuansing, Selasa (8/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Koto Baru terkait klaim lahan yang bersinggungan dengan areal konsesi perusahaan.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati H. Muklisin menegaskan bahwa pembentukan tim penyelesaian sengketa ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk menjadi penengah dan mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga persoalan tidak meluas dan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Dengan adanya tim penyelesaian sengketa ini, kita berharap dapat membantu menyelesaikan permasalahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar H. Muklisin.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam forum musyawarah. Seluruh pihak, baik dari masyarakat maupun perusahaan, diminta untuk menyampaikan masukan dan pandangan secara objektif sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan solusi.

“Dalam musyawarah ini kami meminta masukan dari para pihak dalam menyelesaikan masalah ini. Yang harus diselesaikan adalah versi pertama dengan RAPP dan versi kedua dengan Agrinas. Untuk itu, mari kita carikan solusi untuk kedua permasalahan terkait dengan lahan tersebut,” tegasnya.

Menurut Muklisin, penyelesaian sengketa lahan harus dilihat secara komprehensif dari berbagai sisi, tidak hanya dari satu sudut pandang. Dari sisi perusahaan, perlu dikaji sejauh mana kontribusi dan tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitar.

Sementara dari sisi masyarakat, khususnya masyarakat adat, perlu diperjelas status tanah ulayat yang diklaim dan posisinya yang berada dalam kawasan konsesi.

“Oleh karena itu, perlunya kita duduk bersama antara para pihak agar tercapai win-win solution. Semua pihak harus mendapatkan solusi yang adil dan dapat diterima bersama,” lanjutnya.

Pemkab Kuansing berharap melalui musyawarah bersama ini, konflik lahan yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, adil, dan berkelanjutan tanpa merugikan pihak manapun..(*ped)

Pos terkait