Pemkab Kuansing Kawal Penyelesaian Lahan Eks PT Adimulia, Masyarakat Empat Desa Segera Nikmati Hasilnya

Pemkab Kuansing Kawal Penyelesaian Lahan Eks PT Adimulia, Masyarakat Empat Desa Segera Nikmati Hasilnya

Kuansing||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus mendorong penyelesaian persoalan lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari. Melalui rapat lanjutan yang dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin bersama jajaran PT Agrinas Palma Nusantara, perwakilan kelompok tani, Forkopimda, dan perangkat daerah, pemerintah memastikan penyelesaian lahan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat yang digelar di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Kamis (30/7/2026), merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya mengenai penyelesaian gangguan usaha perkebunan di areal eks PT Adimulia Agrolestari. Pemerintah berupaya menghadirkan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, dr. Fahdiansyah, menjelaskan bahwa lahan seluas 200 hektare yang sebelumnya dialokasikan kepada empat desa ternyata berada di dalam kawasan hutan sehingga belum dapat dimanfaatkan. Karena itu, perusahaan diminta menyiapkan lahan pengganti di wilayah Singingi Hilir, sementara seluruh pihak diminta tidak melakukan aktivitas di lokasi hingga terbit keputusan dari Menteri Kehutanan.

Plt Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan, pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, lahan eks PT Adimulia Agrolestari yang kini telah disita negara dan pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara diharapkan menjadi aset produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Muklisin.

Muklisin juga menilai pengelolaan oleh perusahaan milik negara berpotensi meminimalkan konflik sosial dibandingkan pengelolaan oleh pihak swasta. Ia berharap PT Agrinas Palma Nusantara mampu menerapkan tata kelola yang lebih bertanggung jawab, termasuk memperhatikan dampak operasional perusahaan terhadap masyarakat dan infrastruktur.

Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan bahwa lahan yang disita negara dan diserahkan kepada PT Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat. Sebaliknya, perusahaan akan membangun kemitraan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan masyarakat.

“Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional,” kata Nofil.

Ia menjelaskan, lahan seluas 200 hektare tersebut nantinya akan dikelola masyarakat dari empat desa melalui koperasi maupun kelompok tani. Menanggapi permintaan kepastian hukum dari Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, PT Agrinas menyatakan siap menerbitkan surat penunjukan pengelolaan sebagai dasar kerja sama.

“Saya minta data kelompok taninya, kemudian kita buat kerja sama KSO dan Senin sudah bisa digarap,” ujar Nofil yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Rapat tersebut turut dihadiri Kajari Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, Dandim 0302/Indragiri Hulu, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, PT Adimulia Agrolestari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), serta para kepala desa dari Beringin Jaya, Suka Maju, Suka Damai, dan Sumber Jaya..(*adv/yh)

Pos terkait