Riau|| ISBCenter.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya memutus perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 30 Juli 2026 hari ini, Abdul Wahid dinyatakan terbukti sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Hakim Ketua Delta Tamtama saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Pekanbaru.
Majelis hakim menilai, perbuatan curang bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur telah memenuhi unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni melakukan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Putusan 2 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut Abdul Wahid selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Delta Tamtama mengungkapkan ada hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan curang sebagai kepala daerah tidak memberikan teladan yang baik dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Riau. Sedangkan hal yang meringankan, mengajukan permohonan yang sopan selama konferensi, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Delta Tamtama dalam konferensi tersebut.
Hakim juga menyatakan pengiklan terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Namun bila harta bendanya tidak memadai, maka diganti kurungan 1 tahun 6 bulan.
Menangapi keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih berpikir-pikir.
Namun, putusan 2 tahun ini sangat jauh dari tuntutan kami 8,5 tahun. Kami akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim secara lengkap, ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata JPU KPK usai sidang.
Sementara itu dari kubu mengaku, menasihati Hukum Abdul Wahid mengaku keberatan dan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan. Klien kami sejak awal membantah perintah pengumpulan uang dari kepala UPT maupun menerima aliran dana. Sejak awal klien kami menegaskan tidak pernah memerintahkan hal itu,” ujar nasihat Hukum Abdul Wahid mengulangi pembelaan di sidang sebelumnya. “Kami akan bersatu.”
Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2025 lalu yang menetapkan Abdul Wahid bersama Kadis PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan anggaran proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang lanjutan untuk terdakwa M. Arief Setiawan dan Dani Nursalam masih akan berlanjut pekan depan..(*1dn)










