Terbukti Korupsi, Eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan Dihukum 2 Tahun Penjara

Eks Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan Dihukum 2 Tahun Penjara

Riau|| ISBCenter.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang putusan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Riau, Kamis (30/7/2026).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan M Arief Setiawan terbukti secara sah dan berjanji juga serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hakim yang menilai perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana M Arief Setiawan karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 200 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dikenakan pidana kurungan selama 80 hari,” ungkap majles hakim.

“Hal yang memberatkan, perbuatan curang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang mencerahkan, memohon pengampunan dalam persetujuan dan telah mengembalikan sebagian uang,” tambah majelis hakim saat membacakan pertimbangan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 290 juta yang akan diperhitungkan dengan pengembalian uang yang telah dilakukan oleh penipu.

Jika uang pengganti tidak membalas maka diganti dengan pidana pencara selama 1 tahun.

Menangapi putusan tersebut, tim kuasa hukum M Arief Setiawan menyatakan masih berpikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Kami masih berpikir-pikir dulu yang mulia, kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Kuasa Hukum M Arief Setiawan di depan majelis hakim.

“Yang jelas kami akan pelajari dulu secara keseluruhan salinan salinannya, baru kami putuskan pita atau tidak,” sambungnya saat diterima usai sidang.

Sebelumnya Majelis Hakim juga telah menghukum Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda pidana sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak membayar..(*1dn)

Pos terkait