Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di PN Pekanbaru

Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di PN Pekanbaru

Riau||ISBCenter.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, Kamis (30/7/2026).

Sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Tipikor PN Pekanbaru tersebut menyatakan Dani terbukti terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menimbang seluruh fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, majelis berpendapat unsur-unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta.

Namun, jumlah tersebut dinyatakan telah dipenuhi melalui pengembalian uang sebesar Rp50 juta oleh Tata Maulana dan Rp170 juta oleh Dani M Nursalam yang disetorkan ke rekening penampungan KPK.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

“Majelis menilai terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara sebelum putusan dibacakan, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” lanjut majelis hakim dalam sidang.

Menanggapi putusan tersebut, Dani M Nursalam melalui kuasa hukumnya menerima dan tidak melakukan perlawanan hukum lagi.

“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Klien kami tidak akan melakukan upaya hukum banding,” kata Kuasa Hukum Dani M Nursalam kepada awak media.

“Klien kami juga menyampaikan permintaan maaf dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan secara objektif fakta-fakta persidangan,” tutupnya..(*1dn)

Pos terkait