Seluma||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Seluma resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu terkait penerapan pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Kerja Bupati Seluma, Senin, 7 September 2026.
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., M.M. dan Kepala Bapas Bengkulu Aidil Jumidi. Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, para asisten, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Teddy Rahman mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mendukung sistem pemidanaan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan.
Menurutnya, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sarana untuk membina warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.
“Melalui MoU ini kita ingin memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif. Ini adalah pendekatan pembinaan, bukan sekadar penghukuman, sehingga diharapkan memberi dampak positif baik bagi warga binaan maupun bagi masyarakat Seluma,” kata Teddy Rahman.
Sementara itu, Kepala Bapas Bengkulu Aidil Jumidi menyambut baik dukungan dari Pemkab Seluma. Ia menyebut sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk menyiapkan lokasi dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial.
Pemkab Seluma menyatakan siap memfasilitasi pelaksanaan program tersebut sesuai kewenangan, termasuk menyiapkan titik-titik kerja sosial di fasilitas umum dan lingkungan OPD.
Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Seluma dapat menjadi contoh penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan dan manfaat sosial..(*3ln)










