Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Upaya memperkuat transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bengkulu resmi meluncurkan modernisasi sistem retribusi parkir melalui pembayaran digital QRIS.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda percepatan digitalisasi daerah. Sistem tersebut dirancang untuk mempermudah pengawasan transaksi secara real-time sekaligus menutup celah kebocoran pendapatan pada sektor perparkiran yang selama ini masih didominasi transaksi tunai.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Bengkulu dengan Bank Bengkulu. Dalam implementasinya, setiap Juru Parkir (Jukir) akan dilengkapi dengan kode QRIS resmi yang terintegrasi langsung dengan sistem monitoring retribusi daerah.
Pada tahap awal, layanan parkir QRIS akan diuji coba di sejumlah titik prioritas, yakni di kawasan Jalan Soeprapto dan Barukoto.
Peralihan dari sistem konvensional ke digital diakui tidak lepas dari tantangan adaptasi di lapangan. Terkait adanya dinamika dan penolakan dari sebagian pihak, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa resistensi adalah hal yang wajar dalam setiap proses transformasi tata kelola.
“Digitalisasi parkir menggunakan QRIS. Jadi pasti akan ada pro dan kontra, awal itu biasa seperti itu. Tapi lama-kelamaan nanti itu akan terbiasa,” ucapnya sembari mencoba melakukan uji coba pembayaran parkir lewat QRIS yang dipegang jukir.
Menurut Dedy, migrasi menuju ekosistem transaksi nontunai sudah menjadi keharusan agar Kota Bengkulu mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Selain lebih praktis, sistem digital dinilai memberikan kepastian dan perlindungan yang adil bagi pengendara, jukir, hingga pemerintah.
Berdasarkan infografis Alur Digitalisasi Retribusi Parkir Melalui QRIS yang dirilis Pemkot dan Bank Bengkulu, terdapat enam alur sistematis yang menjamin keamanan transaksi:
Pertama, warga melakukan pembayaran dengan memindai QRIS milik jukir melalui e-wallet atau mobile banking, dengan tarif resmi Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil.
Kedua, jukir akan menerima notifikasi pembayaran berhasil secara real-time melalui aplikasi Babe Merchant.
Ketiga, dana retribusi secara otomatis masuk ke rekening Bank Bengkulu milik jukir dan dapat dipantau riwayat transaksinya kapan saja.
Keempat, jukir wajib menyetorkan akumulasi pendapatan sesuai target dalam Surat Penetapan Tagihan (SPT) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bengkulu melalui mobile banking Bank Bengkulu.
Kelima, Bapenda Kota Bengkulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi antara data transaksi QRIS dengan data setoran riil di RKUD.
Keenam, seluruh retribusi parkir akan tercatat secara digital, transparan, dan dapat dimonitor langsung, sehingga meminimalisir human error.
Pemkot Bengkulu berharap, inovasi ini tidak hanya menyederhanakan transaksi harian masyarakat, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan berkelanjutan..(*dd)










