Pemprov Riau Dorong Perda Tanah Ulayat, Sekda: Lindungi Hak Adat dan Tata Kelola Lebih Tertata

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi

Riau||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya. Regulasi ini dipandang sebagai upaya penting untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Riau.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyebut Ranperda tersebut merupakan wujud komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Riau dalam melindungi hak-hak masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran aturan ini akan memperjelas status hukum tanah ulayat sekaligus menata pemanfaatannya agar lebih adil dan berdampak pada pembangunan daerah.

“Alhamdulillah pada hari ini, kita dapat hadir bersama dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, dalam rangka penyampaian pendapat kepala daerah terhadap ranperda tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya. Kami menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut sebagai langkah strategis yang menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Syahrial Abdi dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Pekanbaru, Senin (18/05/2026).

Ia menegaskan, Ranperda ini diharapkan menjadi pedoman pemanfaatan tanah ulayat yang berkelanjutan sekaligus memberi perlindungan hukum yang tegas bagi masyarakat adat.

“Ranperda ini dapat menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan tanah ulayat yang lebih baik di Provinsi Riau,” jelasnya.

Syahrial menambahkan, penyusunan Ranperda telah melalui kajian dari berbagai aspek agar bisa diterapkan efektif di lapangan. Mulai dari sisi filosofis, sosiologis, yuridis, hingga teknis, semua telah dipertimbangkan agar aturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Kami memahami bahwa penyusunan ranperda ini telah melalui berbagai tahapan, kajian secara mendalam baik dari aspek filosofis, sosiologis, yuridis, maupun aspek teknis lainnya. Hal ini penting agar peraturan daerah yang nantinya diterapkan benar-benar mampu menjawab persoalan dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ungkapnya.

Pemprov Riau berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga Ranperda segera disahkan menjadi Perda. Syahrial menekankan, tanah ulayat bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut warisan identitas dan kearifan lokal masyarakat Riau.

“Kami berharap rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas bersama secara konstruktif untuk selanjutnya memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Riau. Karena pada hakikatnya keberadaan tanah ulayat bukan semata persoalan administratif tetapi juga berkaitan erat dengan identitas, sejarah, nilai budaya, kearifan lokal, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat di Provinsi Riau,” pungkasnya..(*ay)

Pos terkait