Bengkulu||ISBCenter.com – Putusan dua perkara besar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terus memantik reaksi publik. Tak hanya substansi putusan yang diperdebatkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik dua hakim ketua yang menangani perkara tersebut kini ikut disorot.
Dua nama yang mencuat adalah Achmadsyah Ade Mury dan Agus Hamzah. Keduanya memimpin sidang perkara berbeda yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.
Achmadsyah Ade Mury diketahui menjadi hakim ketua dalam perkara tambang batu bara yang menjerat Bebby Hussy cs. Sementara itu, Agus Hamzah memimpin sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung yang berujung pada vonis bebas murni terhadap empat terdakwa.
Di tengah derasnya sorotan publik terhadap putusan kedua perkara tersebut, data LHKPN keduanya ikut menjadi perhatian setelah tercatat memiliki total kekayaan hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan dokumen pengumuman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan pada 8 Januari 2026, Achmadsyah Ade Mury yang menjabat sebagai hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tinggi Bengkulu melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp356,5 juta.
Jumlah tersebut merupakan hasil pengurangan total aset senilai Rp1.086.500.000 dengan utang sebesar Rp730 juta.
Dalam rincian laporan, aset terbesar yang dimiliki berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp611,1 juta yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Selain itu, Achmadsyah juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dan alat transportasi dengan total nilai Rp413 juta, meliputi Honda ADV 150 tahun 2021 senilai Rp35 juta, Hyundai Creta tahun 2023 senilai Rp350 juta, serta Yamaha Filano tahun 2024 senilai Rp28 juta.
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp49,9 juta serta kas dan setara kas senilai Rp12,5 juta.
Dokumen LHKPN tersebut telah dinyatakan berstatus “Verifikasi Administratif Lengkap” dan diumumkan secara resmi melalui sistem e-LHKPN KPK.
Sementara itu, Agus Hamzah yang juga menangani perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tercatat memiliki total kekayaan bersih mencapai Rp5,9 miliar.
Dalam laporan yang disampaikan pada 14 Januari 2025, Agus Hamzah melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp5.913.159.118 setelah dikurangi utang senilai Rp1.248.152.076.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp6,3 miliar yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Bandar Lampung hingga Lampung Tengah.
Selain itu, Agus Hamzah juga tercatat memiliki dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner tahun 2016 senilai Rp300 juta dan Honda HR-V tahun 2022 senilai Rp350 juta.
Ia turut melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp168,3 juta serta kas dan setara kas sekitar Rp43 juta.
Selain dua nama tersebut, sejumlah hakim lain di lingkungan peradilan juga tercatat memiliki aset bernilai miliaran rupiah berdasarkan dokumen LHKPN tahun pelaporan 2024 yang diumumkan KPK.
LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Seluruh data tersebut diumumkan secara terbuka melalui sistem e-LHKPN dan dapat diakses masyarakat.
KPK juga menegaskan bahwa seluruh data kekayaan dalam LHKPN merupakan hasil pelaporan mandiri dari masing-masing penyelenggara negara dan tidak otomatis menjadi bukti adanya pelanggaran hukum maupun tindak pidana korupsi..(2b)










