Blitar||ISBCenter.com – Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) Ratu Adil menggelar audiensi dengan Perhutani KPH Blitar di Aula Perhutani KPH Blitar, Selasa (23/6/2026). Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan dari empat Kelompok Tani Hutan (KTH), yakni KTH Jengglong, KTH Njegu, KTH Bonsari, dan KTH Ngembul.
Dalam audiensi tersebut, FPPM menyampaikan sejumlah permasalahan yang ditemukan dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Petakan. Berbagai permasalahan itu disampaikan dalam forum dialog sebagai upaya mencari solusi atas persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat penggarap hutan.
Koordinator FPPM, Mohammad Trijanto yang juga selaku Direktur Revolutionary Law Firm menjelaskan, bahwa dalam hasil kajian, FPPM menemukan adanya sejumlah persoalan, di antaranya terkait penerbitan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKM) di kawasan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang telah ditetapkan sejak tahun 2022.
Ia menilai masih adanya kerja sama antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dengan Perhutani pada tahun 2025 di kawasan yang telah berstatus KHDPK berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum.
“Sejak tahun 2022 kawasan tersebut sudah masuk KHDPK, sehingga seharusnya ada penyesuaian dalam pola pengelolaannya. Namun faktanya masih ditemukan kerja sama yang berjalan seperti sebelumnya. Hal ini perlu dikaji dan direvisi bersama,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan tanaman Perhutani yang ditanam setelah kawasan berstatus KHDPK, serta adanya tanaman jati yang telah melewati satu daur tanam namun belum dilakukan penebangan.
“Tanaman jati idealnya memiliki masa tebang maksimal sekitar 25 tahun. Namun di lapangan masih banyak tanaman yang usianya telah melebihi belum ditebang. Kondisi ini dinilai dapat menghambat optimalisasi program perhutanan sosial yang menjadi bagian dari program strategis nasional,” tambahnya.
Menanggapi hasil audiensi, Administratur Perhutani KPH Blitar, Beny Mukti, menegaskan bahwa Perhutani mendukung penuh kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK Menteri LHK Nomor 149.
Beny menyampaikan, Perhutani tidak lagi melakukan kegiatan pengelolaan maupun penanaman di area yang telah ditetapkan sebagai KHDPK. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan, terutama belum dilaksanakannya tata batas secara menyeluruh sehingga memunculkan perbedaan persepsi terkait batas kawasan.
Menurutnya, seluruh aktivitas Perhutani tetap mengacu pada Rencana Pengelolaan Kehutanan (RPKH) yang telah disahkan Kementerian LHK, termasuk pengaturan penebangan yang dilakukan secara terukur dengan memperhatikan aspek kelestarian hutan.
Selain itu, Beny menegaskan bahwa aset berupa tegakan di kawasan KHDPK tetap menjadi milik Perhutani sesuai ketentuan Permen LHK Nomor 4. Sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah berjalan sebelum penetapan KHDPK tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, tanpa adanya perpanjangan kegiatan oleh Perhutani..(Ema)










