Bengkulu||ISBCenter.com – Menjawab adanya sangkaan/dugaan telah terjadi tindak pidana penghilangan aset Pemerintah Kota Bengkulu berupa tanah dikawasan hunian Korpri yang saat ini telah masuk pada tahap Penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu yang sejatinya didasari atas laporan masyarakat, telah membuat beberapa pihak memberikan respon, salah satunya pihak PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu.
Pihak ISBCenter.com coba meminta keterangan dengan PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya “Deden Abdul Hakim, SH”, menyebutkan bahwa pada prinsipnya PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu merupakan sebagai salah satu perusahaan yang menjalankan program Pemerintah Pusat berupa pembangunan dan penyediaan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Jadi pertama yang harus di ingat adalah soal perusahaan melaksanakan program pemerintah yaitu 1 juta rumah. Artinya, dalam hal melaksanakan program pemerintah, maka sudah dipastikan tidak semata profit oriented tetapi juga ada pelaksanaan kegiatan sosial bagi masyarakat. Ujar Deden.
Kemudian, PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu selalu ta’at dan patuh pada aturan yang berlaku dalam mengembangkan sebuah kawasan hunian MBR, dengan didahului adanya permohonan-permohonan izin, lalu dimulai dengan adanya rapat gabungan pihak-pihak terkait seperti pihak Pemerintah Kota Bengkulu dengan diwakili oleh Dinas Tata Ruang, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional dan lain-lain termasuk didalamnya klien kami pihak PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu hingga pihak-pihak pemangku kebijakan menerbitkan rekomendasi yang pada akhirnya Walikota Bengkulu menerbitkan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 226 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Pembangunan Perumahan Grand Korpri Bentiring Sebanyak 429 Unit Kepada PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu dan Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 227 Tahun 2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu Atas Usaha Dan/Atau Kegiatan Perumahan Grand Korpri Bentiring Dijalan Korpri Raya Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Dan perlu juga semua ketahui bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar penguasaan/pengelolaan atas tanah pun telah ada atas nama PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu. Jadi, PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu dalam mengembangkan kawasan hunian telah sah memiliki dasar hukum dalam menjalankan kegiatannya, sambung Deden.
Dalam perjalanannya ditahun 2017, klien kami PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu telah menanyakan terkait status lokasi/lahan ke BPKAD Kota Bengkulu melalui surat Nomor 018/TPMB/2017, perihal Kepastian Lahan Perumahan Tiga Putra Mandiri Bengkulu di Bentiring, dan sebagai mana balasannya pun dengan surat Nomor 028/458/B.III/BPKAD/2017 perihal Kepastian Lahan Perumahan Tiga Putra Mandiri Bengkulu di Bentiring yang menyatakan bahwa lahan berdasarkan Sertifikat tersebut tidak tercatat dalam Simda BMD Pemerintah Kota Bengkulu, ungkap Deden.
Sehingga kami PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu mempertanyakan pernyataan saudara Heri Ifzan Mantan Ketua Pansus Aset Pemkot yang menjelaskan lahan Korpri merupakan Aset Pemkot Bengkulu, justru kami mempertanyakan :
- Apakah hasil Kesimpulan Pansus tidak disampaikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu..?
- Sehingga kami pun kemudian mempertanyakan lebih lanjut, Jikalau pernah beli atau ganti rugi, tindaklanjut dari pembelian pakai APBD itu apa..?
- Kalau hibah, surat Hibahnya mana..? Apakah telah pula disertifikatkan…?
Ini kan pertanyaan-pertanyaan dasar yang seharusnya terjawab jika betul apa yang disangka atau yang dilaporkan itu benar. Jangan sampai hanya bermodalkan Peta Wilayah dan/atau Kwitansi Ganti Kerugian sudah meng-klaim itu milik suatu pihak. Apakah sudah dapat dipastikan kwitansi ganti kerugian itu yang lokasinya adalah lahan yang diberikan izin untuk PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu..? lanjut deden kepada media ini.
Persoalan-persoalan ini harus dikaji secara mendalam, karena jangan sampai mendzolimi klien kami. Lebih lanjut Deden menjelaskan, pengurus PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu itu merupakan orang-orang yang telah berpengalaman dalam usaha perumahan, jadi sangat kecil kemungkinan gegabah/serampangan melakukan kegiatannya tanpa adanya suatu kepastian hukum atas suatu tanah, jelas Deden.
Deden pun menambahkan, bahwa hingga saat ini kami memegang teguh prinsip dan hak pengelolaan atas tanah/lahan karena dokumen hukum yang diberikan kepada kami yang saat ini kami miliki. Kami justru khawatir masyarakat/konsumen yang berada dihunian Grand Korpri Bentiring saat ini yang justru merasa cemas karena aset mereka yang terancam. Kapasitas kami sudah menjelaskan dan sudah menyampaikan kepada masyarakat/konsumen atas adanya persoalan ini, kami pun telah menunjukkan dokumen hukum pengelolaan/pengembangan lahan dan Alhamdulillah masyarakat/konsumen yang saat ini menempati hunian merasa apa yang dilakukan PT. Tiga Putra Mandiri Bengkulu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tutup Deden…(****Isb)










